Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi PT ILI

Kejari Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi PT ILI, Kamis (25/5). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara kasus dugaan korupsi jual beli bahan baku ikan tenggiri steak yang merugikan negara Rp 569.568.000. Pengembalian kerugian keuangan negara Rp250 juta, Kamis (25/5) ini dilakukan oleh tersangka S, selaku Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

“Pengembalikan kerugian uang negara ini dilakukan oleh tersangka S. Nantinya pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, sehingga meringankan hukuman tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (25/5).

Jemmy menegaskan, pengembalian kerugian uang negara ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka S. Namun, dengan pengembalian uang ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka.

“Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” tegas Jemmy.

Saat disinggung adakah penyitaan aset, sambung Jemmy, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan Majelis Hakim. “Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu,” beber Jemmy.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo menambahkan, kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 (berkas dinyatakan sempurna). Sehingga penyidik Pidsus akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk selanjutnya dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Jika tidak ada kendala, Jumat (26/5) besok akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” tambah Ananto Tri Sudibyo.

Pengembalian kerugian uang negara ini diakui Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan sebagai itikat baik dari tersangka S dan keluarga. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan. “Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikat baik dari tersangka dan keluarga,” ungkapnya.

Sayangnya saat disinggung terkait kasus yang menjerat kliennya, Sebastian sebagai kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak. “Yang pasti saya akan terus mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018. Dimana ditahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Yaitu dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka kurang lebih sebesar Rp 569.568.000.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001. [bed.bb]

Tags: