Kejari Tanjung Perak Wajibkan Eks Napiter Program Asimilasi dengan Wajib Lapor

Mantan napiter, Muhammad Muhyiddin bin Ahmadp (tengah/peci putih) usai mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (29/5). Abednego

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pengawasan terhadap seorang (mantan) narapidana teroris (napiter), Muhammad Muhyiddin bin Ahmad. Warga Jl Perak Barat, Krembangan Surabaya itu bebas setelah pengajuan hak asimilasinya diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
Muhammad Muhyiddin bin Ahmad mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak pada Jumat (29/5) sekitar pukul 11.00 WIB. . Dengan mengenakan peci dan memakai masker, kedatangan Muhammad dikawal oleh sejumlah petugas. Selama ini, Muhammad Muhyiddin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang.
Oleh Majelis Hakim, Muhammad Muhyiddin bin Ahmad divonis dengan pidana hukuman 3 tahun 6 bulan penjaran. Pihaknya juga sudah menjalani lebih dari separug masa hukuman. Dirinya pun mengajukan hak asimilasi yang mengacu pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Yang bersangkutan (Muhammad Muhyiddin bin Ahmad) hak asimilasinya dikabulkan. Dan sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5).
Erick menambahkan, setelah mendapat hak asimilasi dan bebas, pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Pengawasan itu diantaranya dengan mewajibkan Muhammad Muhyiddin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.
Selain itu, pihaknya mengaku akan ada petugas dari Kejaksaan yang akan melakukan pengawasan terhadap Muhammad. Nantinya petugas pengawasan akan melakukan pengawasan, baik itu menanyakan kegiatan sehari-hari Muhammad pasca bebas, maupun yang lain.
“Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” pungkas Erick. [bed]

Tags: