Kejari Teken MoU Kades Se-Kecamatan Burneh

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Burneh, Kamis (12/5).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Burneh, Kamis (12/5).

Bangkalan, Bhirawa
Sebagai upaya untuk mengawal dan menyelamatkan Dana Desa (DD) tahun 2016, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Burneh, Kamis (12/5).
Penandatangan tersebut dilakukan di Pendopo Kecamatan setempat, yang di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Joeli Sulistiyanto, Kasi Datun Noordien Kusuma Negara, 11 Orang Kepala Desa (Kades) dan 11 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Muspika setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Joeli Sulistiyanto di hadapan para Kades menyampaikan, MoU Perdata dan TUN tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti program Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kejari untuk dapat memberi pendampingan dalam fungsinya sebagai jaksa Pengacara Negara.
“Jadi kejaksaan menurut UU Kejaksaan, bisa berintak berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) untuk mewakili BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk bertindak di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, di bidang keperdataan dan TUN,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan MoU yang dilakukan para Kepala Desa (Kades) bisa melakukan konsultasi langsung dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa (DD) yang benar dan yang tidak melanggar aturan yang berlaku. “Dana Desa (DD) ini bisa jadi musibah dan barokah bagi desa, jadi utamakan musyawarah desa dalam membangun desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bangkalan Noordien Kusuma Negara menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa. “Kami akan bantu dalam pendampingan terhadap pemerintahan desa sesuai dengan UU desa khususnya dalam pengelolaan dana desa, sebelum ada masalah mari kita cegah bersama,” kata Kasi Datun.
Menurutnya, dana desa tersebut nilainya cukup besar sehingga jika tidak ada pendampingan di khawatirkan adanya kebocoran-kebocoran dalam bentuk kerugian negera. Sebab, di desa saat ini SDMnya masih minim. “Sehingga dengan adanya MoU ini dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat pengelolaannya berjalan sebagaimana mestinya dan terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan jangan sampai ada penyelewengan yang dilakukan oleh Kades,” pintanya.
Terpisah Camat Burneh, Tri Yanto Yani menyampaikan, bahwa dana desa yang akan di kelolanya pada tahun 2016 ini sebesar Rp11 Miliar lebih dengan rincian bersumber dari dana desa (DD) Rp7 Miliar, Alokasi DD Rp4 Miliar, Pajak Retribusi Rp10 juta.
“Jadi kami meminta kerjasamanya kepada 11 Kapala Desa yang ada di Kecamatan Burneh, untuk bisa membangun pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga desa bisa maju dan berkembang sesuai harapan pemerintah pusat,” pungkasnya. [mb8]

Tags: