Kejari Terima 27 Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

Bersenjata-lengkap-personel-Polda-Jatim-mengawal-penyerahan-27-tersangka-pembunuhan-Salim-Kancil-di-Kejari-Surabaya-Kamis-(21/1).-[abednego/bhirawa].

Bersenjata-lengkap-personel-Polda-Jatim-mengawal-penyerahan-27-tersangka-pembunuhan-Salim-Kancil-di-Kejari-Surabaya-Kamis-(21/1).-[abednego/bhirawa].

Kejari Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 27 tersangka kasus pembunuhan aktivis penolakan tambang pasir di Lumajang, Salim Kancil menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (21/1).  Proses ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan kasus pembunuhan aktifis anti tambang pasir Lumajang itu di Pengadilan negeri Surabaya.
Sebelum dilimpah ke Kejari Surabaya , 27 tersangka beserta barang bukti ditempatkan di Polda Jawa Timur. Sekitar pukul 12.32 siang, penyidik kepolisihan mengirimkan tahap II kasus pembunuhan Salim Kancil ke Kejari Surabaya.
Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna orange dan dikawal petugas bersenjata, ke 27 tersangka digelandang dari mobil Polisi menuju gedung tahanan dan barang bukti Kejaksaan.
Turut menyaksikan pelimpahan tahap I,  Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Joko Budi Darmawan, Kajari Lumajang Gede Nur Mahendra, dan penyidik Polda Jatim beserta Polres Lumajang.
Usai penyerahan tahap II, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelimpahan tahap II ini merupakan keputusan dari Ketua Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan MA No 158/KMA/SK/tahun 2015 tanggal 4 Desember 2015 menyatakan tentang penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Haryono, Dkk.
“Berdasarkan Putusan Ketua MA, persidangan kasus ini tidak memungkinkan dilakukan di PN Lumajang. Begitu juga dengan Pasal 85 KUHP, tahap II kasus ini dilakukan di Kejari Surabaya untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Surabaya,” terang Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (21/1).
Adapun ke 27 tersangka ini, dijelaskan Didik, diantaranya adalah Haryono selaku Kepala Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Madasir, Widiyanto, Harmoko, Edor Hadi Kusuma, Dodik Hartono, Hendrik Alfan, Sukit, Buriyanto, Farid Wardoyo, Timartin, dan Ngatiman. “Nantinya mereka (27 tersangka) kita titipkan ke tahanan Polda Jatim, dan tidak ditahan di Medaeng. Alasannya sama, yakni soal keamanan,” jelasnya.
Sementara Dari 27 tersangka, terdiri dari 4 berkas pertambangan, 4 berkas pembunuhan, 7 berkas pengeroyokan, dan 1 berkas illegal mining. Adapun barang bukti yang diserahkan yakni, uang tunai Rp 500 juta dari kasus TPPU (illegal mining), 4 unit mobil (Evalia, LGX, Ertiga, Elf), 3 unit motor, 2 alat berat eskavator yang diditipkan ke Polda Jatim, batu, cangkul, dan alat strom.
“Untuk Kadesnya dijerat UU TPPU terkait kasus illegal mining, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegas Didik.
Sementara itu, Kajari Lumajang Gede Nur Mahendra menambahkan, selain berdasarkan Putusan Ketua MA, alasan tahap II dan persidangan dilakukan di Surabaya yakni, berdasarkan kajian intelijen dan kajian Forpimda. “Alasan keamanan merupakan hal utama kenapa kasus ini tidak disidangkan di PN Lumajang,” tambahnya.
Disinggung tekait Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Gede mengaku nantinya aka nada gabungan dari Jaksa Kejari Lumajang dan Kejari Surabaya. Untuk Kejari Lumajang, Ia menurunkan 5 Jaksa. Sementara dari Kejari Surabaya ada 2 Jaksa dalam kasus ini. “Karena masalah teknis dan keamanan, persidangan nantinya akan dibantu dua Jaksa dari Kejari Surabaya,” pungkasnya. [bed]

Tags: