Kejari Tetap Kodim Tersangka Hibah Sapi

Karikatur korupsiSidoarjo, Bhirawa
Kejari Sidoarjo bertindak cepat dalam mengusut pengemplang bantuan sapi. H Abdul Kodim, Ketua Kelompok Tani Bangkit Bersama, Desa Sarirogo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Sapi Betina.
Sebagai ketua kelompok tani, tersangka telah menerima transfer uang Pemprov Jatim untuk hibah sapi bantuan kelompoknya, seharusnya setelah menerima uang, tersangka wajib melaporkan kepada Dinas Pertanian terkait tentang pembelian jumlah sapi, kegiatan, serta kematian sapi. Diantaranya, matinya itu harus dilaporkan disertai bukti kematian.
Pertimbangan penetapan Abdul Kodim sebagai tersangka dalam ekspose terakhir, ada dua item itu. Selain itu, kelompok tani yang telah menjual sapi, hasil pembeliannya sudah diserahkan ke Abdul Kodim.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), La Ode M Nusrim SH, dari lima saksi yang diperiksa, rata-rata sudah mengembalikan uang Rp3 juta kepada Abdul Kodim.
Pasca penetapan Abdul Kodim sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah turun dan kini sudah dibuat surat panggilan kepada beberapa saksi di Kelompok Tani Bangkit Bersama. ”Senin (hari ini, red) surat panggilan saksi kami kirim. Sekarang tim yang menangani masih mempersiapkan penyidikan. Dan pemeriksaan untuk Abdul Kodim nanti paling belakang setelah saksi selesai diperiksa,” ungkapnya.
Dalam penanganan dugaan korupsi Bansos Penyelamatan Sapi Betina Produktif, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena penetapan tersangka Abdul Kodim karena dirinya sebagai ketua kelompok dan yang menandatangani penerimaan bantuan.
Penanganan Bansos Sapi di Kelompok Tani Bangkit Bersama diakui sebagai pintu masuk untuk mengungkap sembilan kelompok tani yang juga menerima Bansos dari Pemprov Jatim. Bansos itu tersebar di tujuh kecamatan dan ditangani 10 kelompok tani. Informasinya sapi bantuan yang ada di tangan kelompok tani banyak yang sudah tak ada. Ada yang tinggal 20 ekor dan lainnya.
Sembilan kelompok tani yang kini menjadi bidikan terbagi dalam tiga tahun. Tahun 2012 kelompok tani yang menerima bantuan adalah Pertapan Jaya, Desa Pertapan, Kec Taman, Sumber Makmur Desa Permisan, Kec Jabon, Bangkit Bersama Desa Sarirogo, Kec Sidoarjo.
Tahun 2011 Kelompok Tani Sejati Desa Tropodo, Kec Krian, Karya Bersama Desa Tropodo, Kec Krian, Lembu Joyo Desa/Kec Porong, Gotong Royong Desa Kedungkembar, Kec Prambon. Tahun 2010 Kelompok Tani Putra Harapan 2, Desa Singkalan, Sukan Desa Kedungsukodani dan BogserĀ  Desa Bogem Pinggir, ketiganya Kecamatan Balongbendo.
Bagaimana kalau ada orang yang mengawal proposal pengajuan dan menerima fee setelah pencairan? ”Ya lihat saja nanti setelah pemeriksaan tersangka nanti. Kalau ada yang menerima fee ya otomatis akan diusut,” tandas M Nusrim. [hds]

Tags: