Kejari Tetapkan Kadispertan Tersangka Korupsi Bibit

kejaksaanSampang, Bhirawa
Setelah beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Sampang telah menetapkan tiga tersangka pegawai dinas pertanian Sampang terkait dugaan korupsi pengadaan bibit dan ubi kayu di dinas pertanian (Disperta) Sampang 2013, kini Kejaksaaan mulai resmi menetapkan kepala Dinas pertanian Agus Santoso sebagai tersangka.kata Sucipto Humas Kejaksaan negeri Sampang.Senin (30/6).
Menurut Sucipto, ditetapkan kepala Dinas Pertanian Sampang, Ir. R. Agus Santoso sebagai tersangka, sudah berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaaan bibit tersebut, sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang sudah kami tetapkan yakni, Wahed, Abdurrahman dan Rosuli, kini giliran kepala Dinas yang ditetapkan tersangka karena jabatannya sebagaiĀ  penguna anggaran (PA).
“Dua tersangka Wahed dan Abdurrahman sudah ditahan karena berkasnya sudah dianggap lengkap, sedangkan Rosuli masih belum ditahan karena berkasnya belum lengkap, sementara untuk kepala Dinas Pertanian Sampang, sebelumnya sudah lebih dua kali dperiksa sebagai saksi ketiga tersangka, namun belum diperiksa sebagai tersangka.tegasnya.
Masih dikatakan Sucipto, setelah penetapan tersangka kepala Dinas pertanian ini, masih bisa dipastikan ada kemungkinan tersangka lain, tergantung pengembangannya nanti, sebab kasus ini masih terus diproses. [lis]

Tags: