Kejari Tulungagung Buru DPO Tersangka Korupsi Proyek PUPR

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Tulungagung, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung saat ini sedang memburu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, yakni Direktur PT Kya Graha, berinisial AK, setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Senin (6/6) mengungkapkan AK menjadi DPO setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dalam pemeriksaan tahap dua. “Surat (penetapan DPO) sudah ditandatangani Pak Plt Kajari Tulungagung pada tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya.

Saat ini pun, menurut dia, Kejari Tulungagung juga telah mengajukan surat pencekalan bagi tersangka AK pada Kejati Tulungagung dan selanjutnya diteruskan pada Kejagung.

“Setelah di teruskan Kejagung diteruskan kembali ke Dirjen Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM. Ini semua supaya tersangka jangan sampai bepergian ke luar negeri,” sambungnya.

Agung juga menyebut telah mengirim surat ke Monitoring Center (MC) Kejagung untuk melacak keberadaan tersangka. Pelacakan ini sangat berguna untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AK.

Selanjutnya Agung membeberkan tiga surat panggilan dalam tahap dua pada tersangka tidak pernah dipenuhi. Yakni pada tanggal 30 Maret 2022, tanggal 6 April 2022 dan tanggal 13 April 2022.

“Pada pemanggilan pertama tidak hadir dengan alasan sakit berikut surat keterangan sakit . Begitu pun dengan pemanggilan kedua dan ketiga masih katanya masih sakit. Dan sampai saat ini belum ada koordinasi kembali,” paparnya.

Agung mengimbau agar tersangka AK lebih kooperatif dalam pemeriksaan tahap dua. Apalagi jika sudah masuk DPO akan dilakukan penangkapan.

“Tentu ini istilahnya akan banyak dilihat orang dan juga akan memberatkan tersangka di persidangan,” terangnya.

Tersangka AK terjerat kasus dugaan korupsi setelah mengerjakan empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Keempat ruas jalan itu adalah jalan Jeli – Picisan, jalan Sendang – Penampihan, jalan Tenggong – Purwodadi dan jalan Boyolangu – Campurdarat.

Meski tersangka AK telah melakukan penitipan kerugian negara Rp 2,4 miliar pada Kejari Tulungagung beberapa waktu lalu, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

“Sesuai UU Tipikor pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidananya. Proses tetap berjalan,” pungkas Agung. (wed.gat)

Tags: