Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor PDAM

Kantor PDAM Cahya Tirta Agung Tulungagung

Tulungagung, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (3/9), menetapkan Kabag Perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung Tulungagung, DH, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana perawatan sebesar Rp 1, 359 miliar di badan usaha (BUMD) milik Pemkab Tulungagung itu.

“Berdasarkan semua alat bukti yang kami temukan, DH sangat berperan di dalam kasus ini (dugaan tindak pidana korupsi dana perawatan di PDAM Tirta Cahua Agung Tulungagung). Hari ini juga telah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Ansari, melalui Kasi Intel Kejari Tulungagung, Tri Agung Radityo, Kamis (3/9) malam.

Saat ini DH yang merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru itu sudah pula menjadi tahanan kota Kejari Tulungagung. Ia wajib lapor ke Kantor Kejari Tulungagung dua hari dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

Menurut Tri Agung Radityo yang biasa disapa dengan sebutan Agung ini, akibat dugaan penyelewengan dana perawatan kendaraan dan pipa di PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung menyebabkan kerugian negara Rp 1,359 miliar. “Kerugian negara tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dari tahun 2016 sampai Februari 2020,” paparnya.

Modus yang dilakukan tersangka DH, lanjut Agung, dengan melakukan mark up atau penggelembungan biaya perawatan mobil. Selain juga mark up terhadap kegiatan dan pembiayaan tukang dalam perawatan pipa PDAM.

“Untuk perawatan mobil selama kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2020 kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 juta. Sedang biaya untuk tukang selisihnya sampai Rp 900 juta,” bebernya.

Tersangka DH yang pada tahun 2016 sempat menjabat sebagai kasi bengkel teknik PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung ini dalam melakukan aksi penggelembungan dana perawatan tersebut diduga memanipulasi atau memalsukan kuitansi biaya perawatan mobil perusahaan dan juga memanipulasi jumlah serta durasi kerja tukang.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Saksi di tiga bengkel mobil dan 40-an tukang. Selain juga saksi di PDAM,” sambung Agung.

Tersangka DH oleh Kejari Tulungagung dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Jeratan pasal 64 ayat 1 karena tersangka melakukan dugaan kegiatan tipikor berkelanjutan mulai tahun 2016.

Agung mengungkapkan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat 1 adalah penjara minimal empat tahun. Sementara pasal 3 dan pasal 9 ancamannya pidana penjara minimal 1 tahun. “Untuk maksimalnya 20 tahun,” tandasnya. (wed)

Tags: