Kejati Jatim Akui Sulit Lidik Pungli Tera SPBU

Proses-penahanan-tersangka-dugaan-punlig-tera-SPBU-Drs-Ec-Hadi-Witomo-Kepala-UPT-Metrologi-Surabaya-oleh-penyidik-Kejati-Jatim. [abednego/bhirawa]

Proses-penahanan-tersangka-dugaan-punlig-tera-SPBU-Drs-Ec-Hadi-Witomo-Kepala-UPT-Metrologi-Surabaya-oleh-penyidik-Kejati-Jatim. [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Keinginan kejati unttuk mengembangkan pengusutan kasus dugaan Pungli tera SPBU  baik di sisi jumlah kerugiannegara maupun tersangka baru , ternyata menemui kesulitan.  Pihak Kejaksaan memilih menungggu perkembangan baru dalam persidangan satu tersangka  yang telah ditetapkan.
Sementara ini pengusutan perkara dugaan Pungli yang berlangsung sejak periode tahun 2009-2011 ini, hanya mendapati kerugian keuangan negara Rp 500 juta. Penyidik juga hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Madiun Drs Ec Hadi Witomo, yang juga selaku Kepala UPT Metrologi Surabaya.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny membenarkan, saat ini Kejaksaan memfokuskan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Nantinya, perkembangan atau bukti baru kasus ini akan dilihat pada saat proses persidangan. Sebab, keterangan saksi di Pengadilan bisa saja berubah dan tidak sama dengan keterangan pada penyidik.
“Penyidik terbentur akan pengembangan kasus ini. Salah satu trik pengembangan kasus ini adalah pada proses persidangan. Sebab, pada persidangan saksi akan di sumpah akan kesaksiannya. Sementara pada penyidikan, sanksi dari keterangan yang diutarakan saksi masih belum nampak,” tegas Kajati Jatim Elvis Johnny.
Tekait kerugian negara yang digadang-gadang mencapai puluhan miliar rupiah ? Elvis mengaku heran akan hasil pengusutan yang dilakukan penyidik. Pada saat pengumpulan data (puldata), kemungkinan kerugian negara mencapai miliaran rupiah sangatlah tinggi. Tapi, pada tahap penyidikan dan pendalaman, penyidik hanya menemukan Rp 500 juta sebagai kerugian negaranya.
“Saat penyelidikan, kerugian negaranya sangat tinggi. Sementara pada tahap penyidikan dan bukti baru muncul, ternyata kerugiannya hanya ratusan juta,” ungkap Elvis Johnny.
Mengenai dugaan pungli yang disinyalir terjadi di seluruh Jawa Timur ? Elvis menegaskan, memang penyidik menduga kasus ini bakal terjadi di seluruh UPT yang ada di Jatim. Namun, setelah didalami kasusnya, ternyata kasus ini hanya terjadi di UPT Madiun. “Dulu ceritanya kasus tera luar biasa. Setelah didalami ternyata biasa-biasa saja,” tegasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Jatim Febrie Adriyansah menambahkan, tera SPBU memang tidak hanya terjadi di satu UPT saja. Tapi, penyidik melihat hanya satu UPT saja yang siap dilakukan penyidikan. Sementara UPT yang lainnya masih dalam analisis penyidik, apakah ditemukan dugaan modus dan perbuatan yang sama dengan kasus di UPT Madiun.
“Untuk sementara ini kami fokus pada satu pengusutan kasus tera yang di UPT Madiun, sembari menunggu proses persidangan yang kurang lebih akan dilakukan dua minggu kedepan,” tegas Febrie Adriyansah.
Sebelumnya, atas penahanan tersangka Drs Ec Hadi Witomo, Putu selaku pengacara tersangka mengaku, penahanan yang dilakukan Kejaksaan terkesan berlebihan. Menurutnya, selama ini kliennya dirasa kooperatif dalam pemeriksaan dan pemanggilan yang dilakukan penyidik.
“Upaya penahanan klien kami saya rasa berlebihan. Kejaksaan tidak memandang bahwa selama ini klien kami selalu kooperatif dalam setiap panggilan penyidik,” tandas Putu. [bed]

Tags: