Kejati Ancam Jemput Paksa Mantan Bupati Pasuruan

Dade Angga

Dade Angga

Kejati Jatim, Bhirawa
Untuk kedua kalinya mantan Bupati Pasuruan Dade Angga tak juga mengindahkan panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Padahal, keterangan Dade Angga sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk menambah alat bukti penyidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan minyak dan gas (Migas) oleh PT Pasuruan Migas (Pami), BUMD Pemkab Pasuruan.
Sikap seenaknya sendiri yang dilakukan Dade Angga ini, diakui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Didampingi Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Dandeni mengaku, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Pasuruan Dade Angga. Sayangnya, hingga beberapa kali pihaknya tak juga memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik kesulitan memanggil mantan Bupati Pasuruan. Alasannya yakni, tempat tinggal yang bersangkutan banyak, tidak hanya disatu tempat saja,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana didampingi Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (4/11).
Menurut Dandeni, keterangan saksi Dade Angga dibutuhkan penyidik untuk tambahan alat bukti. Sebab, tambahan inilah yang menjadi acuan penyidik untuk mengungkap pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Jika dua alat bukti terkumpul, nantinya antar bukti-bukti satu dengan keterangan saksi akan dilakukan penyesuaian guna menetapkan siapa tersangkanya.
“Intinya kami hanya menunggu tambahan alat bukti dari keterangan-keterangan saksi, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman guna penentuan tersangkanya,” tegas Dandeni.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, sudah ada beberapa saksi yang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan. Namun, sampai saat ini panggilan untuk mantan Bupati Pasuruan tak juga mendapat tanggapan dari yang bersangkutan. “Sampai saat ini yang bersangkutan (Dade Angga, red) belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan,” tambahnya.
Perihal kemungkinan akan ada pemanggilan paksa untuk Dade Angga, Romy mengaku hal itu bisa saja dilakukan. Namun, lanjut Romy, pemanggilan paksa bisa dilakukan apabila setelah dilayangkan panggilan pertama sampai ketiga yang bersangkutan tidak hadir, jalan terakhir adalah pemanggilan secara paksa.
“Kejaksaan tetap menjalankan prosedur pemanggilan saksi. Tapi jika pada panggilan pertama hingga ketiga tidak dihiraukan oleh saksi, kami akan melakukan langkah selanjutnya yakni pemanggilan paksa terhadap saksi,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan pendirian Perusda Pemkab Pasuruan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga berpotensi merugikan negara Rp 18,9 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT Pami Kasian Slamet dan Muhaimin.
Sayangnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan ditentang oleh tersangka Kasian Slamet, hingga melakukan perlawanan hukum dan mempraperadilankan Kejari Pasuruan ke PN setempat. Akhirnya pada Juni 2015 lalu, Majelis Hakim PN Pasuruan mengabulkan praperadilan tersangka. Hakim meminta Kejari Pasuruan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini.
Setelah di SP3, penyidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan migas itu diambil alih penyidik Pidsus Kejati Jatim. Proses penyidikan pun dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus itu, dengan tujuan untuk mencari pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang diduga berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar. [bed]

Tags: