Kejati Jatim Awasi Sidang Gugatan Mess Santri

Kejati Jatim, Bhirawa
Maraknya gugatan dan praperadilan yang sering dilakukan terdakwa kasus korupsi, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana mengawasi jalannya persidangan gugatan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan mess santri Kemenag Jatim.
Tak hanya pengawasan intern saja, Kejati Jatim berencana meminta bantuan pengawasan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ini dilakukan pasca tertangkapnya tiga Hakim PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap gugatan sengketa korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengaku, pihaknya (Kejati Jatim) akan memantau berlangsungnya sidang gugatan yang dilayangkan tersangka mess santri. Ia mengaku tak ingin melihat adanya dugaan permainan atau persidangan yang berjalan tidak fair (jujur) atas kasus itu.
“Berkaca pada kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan, kami pun (Kejati, red) harus mengawasi jalannya sidang gugatan tersebut. Jangan sampai persidangan tidak fair (jujur),” tegas Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (12/7).
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi mess santri yang melibatkan tiga dari lima tersangka, Dandeni menjelaskan jika pihaknya memperpanjang masa tahanan tersangka yang akan segera habis.
Apalagi pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya, terpaksa tertunda karena mendekati libur lebaran. “Kita tunda dulu sekaligus perpanjang. Karena di Tipikor sendiri ditolak karena sudah mendekati libur,” ungkapnya.
Sementara itu, sumber internal Kejati Jatim mengakui adanya koordinasi permintaan bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pemantauan jalannya sidang gugatan. Koordinasi ini dilakukan dengan surat permohonan untuk monitoring centre langsung di Surabaya. “Koordinasi ini (surat monitoring centre) akan dilakukan pada minggu ini. Paling lambat usai Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.
Sumber menambahkan, surat itu sekaligus meminta penerjunan tim pengawasan ke Surabaya. Tak hanya koordinasi dengan Kejagung, sumber mengakui adanya penerjunan tim dari Kejati Jatim yang akan mengawasi sidang gugatan tersangka dugaan korupsi mess santri di Kemenag Jatim.
“Tim dari Kejati Jatim akan turut mengawasi jalannya persidangan gugatan yang dilakukan tersangka mess santri,” tambahnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung mess santri Kemenag Jatim, Nur M Herlambang dan Bagus Sutarto, menggugat ahli konstruksi Universitas Brawijaya (UB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Gugatan dilakukan karena hasil telaah dua ahli itu dijadikan penyidik rujukan penetapan tersangka.
Gugatan Ahli konstruksi dari UB dilakukan secara perdata di PN Malang. Ahli UB digugat terkait kompetensi mereka dibidang kontruksi dipertanyakan. Terlebih pada pengecekan konstruksi fisik gedung mess santri yang diminta oleh penyidik. Sementara BPKP Jatim di gugat di PTUN Surabaya, terkait keabsaan perhitungan hasil kerugian negara yang dipertanyakan. [bed]

Tags: