Kejati Belum Juga Terima SPDP Terduga Teroris di Jatim

Ubaidillah [[abednego/bhirawa]]

Kejati Jatim, Bhirawa
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri sejak Mei 2018 lalu sudah mengamankan sebanyak 18 orang terduga teroris di Jawa Timur. Namun hanya 14 orang yang kuat dugaan sampai pemberkasan, dari 18 terduga ini tiga orang sebatas saksi dan satu masih anak balita.
Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim Ubaidillah mengatakan, informasi terakhir dari Kanitnya memang ada 14 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Belasan SPDP ini merupakan SPDP kasus teroris yang ada di wilayah Jawa Timur dan ditangani Polda Jatim.
“Kanitnya memang bilang ada 14 SPDP kasus teroris di Jatim. Tapi sampai sekarang belum kami terima (SPDP, red), mungkin masih penyidikan,” kata Ubaidillah, Minggu (15/7).
Terkait jumlah pasti SPDP, Ubaidillah mengaku terakhir dikatakan Kanit hanya 14 terduga teroris. Tapi pihaknya tidak tahu adakah penambahan lagi, karena baru-baru ini ada kasus teror seperti di Bangil Pasuruan.
“Terakhir kata Kanitnya ada 14 terduga teroris, tapi masih penyidikan. Kan memang waktu penyidikannya (kasus teroris) lebih lama. Ini berbeda dengan kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) biasanya,” jelasnya.
Ditanya terkait kapan rencana SPDP masuk ke Kejaksaan, Ubaidillah enggan berspekulasi. Bahkan pihaknya mengaku belum melihat pelimpahan fisiknya. Terkait pelimpahan berkasnya, Ubaidillah mengaku belum bisa menjelaskan. Sebab SPDP saja belum diterima olehnya. Pihaknya juga masih perlu mengecek dulu apakah nantinya dikirim langsung ke Jakarta apa tidak.
“Untuk kasus teroris, kalau dari Polda Jatim tentunya masuk ke Pidum Kejaksaan, nantinya dilanjutkan ke saya. Tinggal lihat tempat kejadiannya dan banyaknya saksi. Kalau saksinya banyak, ya di Surabaya (pelimpahan),” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku kalau penyidik hanya menyiapkan formil dan materil terhadap suatu tindak pidana. Disinggung terkait jumlah terduga teroris yang dikatakan sebanyak 14 orang, Barung enggan merincikan.
“Yang pasti ditangani Krimum (Kriminal Umum) Polda Jatim. Kalau Jaksa ngomong seperti itu, ya seperti itu. Kalau itu benar, ya sudah kita nyatakan benar, karena itu dari Jaksa,” ucapnya.
Barung menambahkan, polisi hanya membenarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Karena Jaksa Penuntut Umum adalah JPU yang menerima seteiah penyidikan yang dilakukan polisi, lengkap apa tidaknya. “Sesuai apa yang dikatakan Jaksa,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim kini memiliki Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara yang ditempati oleh Ubaidillah. Kasi ini dilantik sekitar Februari 2018 lalu dan mempunyai tugas yakni menangani perkara tindak pidana umum (Pidum) yang berkaitan dengan kasus teroris. Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim ini dibuat sesuai Peraturan Jaksa Agung atau PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. [bed]

Tags: