Kejati Bidik 90 Tersangka Baru Selama Triwulan

Karikatur KorupsiKejati Jatim, Bhirawa
Di triwulan pertama tahun ini Kejati Jatim beserta jajaran Kejari berhasil menyidik 105 kasus korupsi dan menetapkan 90 orang sebagai tersangka. Khusu di bulan Maret ini, sebanyak 21 kasus korupsi disidik oleh Kejati Jatim beserta Kejari-kejari. Dari jumlah itu, Kejaksaan berhasil menetapkan 16 tersangka, baik hasil pengembangan kasus sebelumnya, maupun kasus baru.
“Sebanyak 16 tersangka ditetapkan pada Maret ini. Beberapa Kejari juga meningkatkan status kasus ke penyidikan. Namun hanya satu Kejari (Kejari Pacitan) yang tidak mempunyai penyidikan,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (19/3).
Dijelaskan Romy, jika digabungkan dengan 83 kasus dengan 74 tersangka yang berhasil diungkap Kejati dan jajaran Januari-Februari lalu, maka jumlah total kasus yang disidik Kejaksaan hingga Maret ini sebanyak 105 kasus, dengan total tersangka sebanyak 90 orang.
“Mudah-mudahan pada awal triwulan kedua nanti tersangka bisa bertambah lagi,” ungkapnya.
Selain berhasil menetapkan 16 tersangka pada Maret ini, Kejati Jatim juga menambah dua penyidikan dan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mess santri di Kementerian Agama (Kemenag) Jatim senilai Rp 14,5 miliar.
“Dua tersangka baru kasus mess santri Kemenag Jatim adalah AA selaku Direktur CV Acita Abadi dan YS selaku Direktur CV Gunujarsa. Keduanya merupakan konsultan pengawas,” urai Romy.
Sebelumnya, guna meningkatkan pengungkapan kasus korupsi di Jatim, Kejati Jatim melantik 30 Jaksa sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) P3TPK yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam kasus korupsi. Diharapkan Satgasus bentukan Kejati ini akan membantu kinerja tim penyidik.
Nantinya Satgasus Kejati akan menangani kasus diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Lainnya adalah kasus-kasus yang sedang ditangani Kejati Jatim, seperti dugaan pungli teras SPBU dan dugaan penyalagunaan proyek pembangunan mess santri Kemenag Jatim.
Selain itu, kinerja Satgasus P3TPK merupakan tanggungjawab sepenuhnya kepada Jaksa Agung RI sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Tanggungjawab juga akan dilaporkan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). [bed]

Tags: