Kejati Bidik Dugaan Korupsi Bulog Ponorogo

Bulog PonorogoKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini sedang membidik dugaan korupsi pada Unit Pengelolaan Gabah Beras (UPGB) di Bulog Ponorogo.
Plt Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan penyidikan baru oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Dijelaskan Dandeni, kasus ini berkaitan dengan penyalagunaan gabah yang didapat Unit UPGB Bulog Ponorogo. Dimana UPGb tersebut menerima gabah dan beras dari petani setempat, namun ada dugaan Bulog tidak membayar hasil panen dari petani.
“Intinya ada dugaan penyalagunaan beras di Unit UPGB Bulog Ponorogo. Saat ini kami masih mendalami sejauh mana kasus ini, apakah melibatkan oknum Bulog Ponorogo,” terang Plt Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Minggu (18/10).
Disinggung terkait tersangka atas kasus ini, Dandeni mengaku belum ada penetapan tersangkanya. Karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dan akan melakukan pemeriksaan secara on the spot pada pihak Bulog dan petani di Ponorogo.
“Tersangkanya belum ada, kan masih Sprindik umum. Minggu ini akan dimulai pemeriksan langsung ke pihak Bulog dan petani di Ponorogo,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menambahkan, kasus ini diduga melibatkan Bulog Ponorogo. Dan ada dua modus pada kasus ini. Pertama, modusnya adalah Unit UPGB Bulog Ponorogo menerima gabah dan beras dari petani. Sayangnya, Bulog tidak membayar uang hasil panen dari petani sebesar Rp 1,3 miliar.
Kedua, lanjut Romy, adanya dugaan kekurangan uang penyetoran gabah ke petani sebesar Rp 285 juta (penggelapan). “Jadi, dua modus ini masih berkaitan. Dan tim Pidsus Kejati Jatim sedang mendalami kasus yang baru naik ke penyidikan pada 17 September lalu,” tambahnya.
Lanjut Romy, untuk modus pertama,  Jaksa menyangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara untuk modus kedua, disangka dengan Pasal 8 UU Tipikor.
“Terkait dua modus dugaan korupsi yang ada pada kasus ini, Jaksa menjeratnya dengan dua pasal yang berbeda,” pungkasnya. [bed]

Tags: