Kejati Dalami Aliran Dana KPU Jatim

kpu jatim(Proses Pemberkasan Lima Tersangka)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di KPU Jatim. Sembari pemberkasan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penelusuran aliran dana dari korupsi yang merugikan negara Rp 12 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim membenarkan pendalaman aliran dana korupsi KPU Jatim oleh penyidik. Dari pendalaman ini, penyidik mencoba menguak kemana saja aliran dana anggaran yang diperuntukkan pada Pilpres dan dan Pileg 2014 lalu. Sebab, dari audit Inspektorat KPU Pusat ditemukan kerugian negara Rp 12 miliar.
“Sembari menuntaskan pemberkasan, tim saat ini bergerak untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi pada KPU Jatim,” kata Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Senin (13/6).
Ditanya terkait adakah penambahan tersangka, Dandeni tidak menampik hal itu. Menurutnya, hal itu tetap didalami asalkan ditemui alat bukti baru yang merujuk kepada tersangka lainnya. “Belum ada penambahan tersangka. Tapi akan kami kembangkan terus, baik dari penelusuran aliran dana dan kemungkinan penambahan tersangka baru,” tegasnya.
Disinggung terkait rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan, pria asli Garut ini belum tahu pasti kapan rencana pelimpahan berkas korupsi KPU Jatim. Namun, Ia berjanji segera menuntaskan pemberkasan dalam waktu dekat. “Pemberkasan sudah kami kebut, secepatnya akan kita limpah ke pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, Kejati Jatim telah menerima audit kerugian negara kasus KPU Jatim dari Inspektorat KPU Pusat. Dengan begitu kasus dugaan korupsi yang menjerat 10 tersangka ini segera di limpah ke Pengadilan, sehingga segera disidangkan.
“Sudah kami terima pekan lalu. Saat ini penyidik masih menuntaskan proses pemberkasan ke sepuluh tersangka kasus KPU Jatim,” tambahnya.
Menyoal kerugian negara, senada dengan Dandeni, Romy mengaku kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Nantinya hasil audit itu akan dimasukkan dalam berkas ke sepuluh tersangka. “Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negara kasus ini sekitar Rp 12 juta. Audit itu nantinya akan kita lampirkan dalam berkas perkara,” kata pria asal Jambi ini.
Saat disinggung kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Romy masih belum dapat memastikan. “Secepatnya akan kami limpahkan, yang pasti saat ini kami masih fokus pemberkasan dan penelusuran aliran dana yang menjadi kerugian negara kasus ini,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo, Jambi ini. [bed]

Rate this article!
Tags: