Kejati Fokus Pemberkasan Tahap 1 Tera SPBU

Karyawan Tera SPBUKejati Jatim, Bhirawa
Sembari melakukan perhitungan atas kerugian uang negara dari kasus dugaan pungli tera SPBU se Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mentahap I-kan berkas perkara atas tersangka Hadi Witomo (HW) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap I (penyampaian berkas penuntutan ke JPU,red) yang dilakukan pekan lalu ini, diteliti oleh dua JPU yakni Jaksa Aren dan Jaksa Adung. Fokus JPU saat ini adalah meneliti berkas atas nama tersangka HW yang diduga keras melakukan pungutan retribusi tera terhadap kurang lebih 3000 SPBU. Dan pungli yang diusut penyidik, yakni sejak tahun 2007-2010.
Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto menjelaskan, pengusutan kasus dugaan pungli tera SPBU sudah sampai pada tahap I. Nantinya JPU yang ditunjuk akan meneliti berkas kasus ini, apakah masih ada kekurangan atau sudah dirasa cukup sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Berkas tera SPBU sudah masuk tahap I. Jaksa juga masih fokus terhadap penyelesaian berkas atas nama tersangka HW,” terang Romy kepada Bhirawa, Minggu (16/3).
Terkait kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini, Jaksa asal Jambi ini mengaku, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain. Sementara ini Kejaksaan masih fokus pada pemberkasan dan perhitungan kerugian negara.
Sebanyak 11 kardus berisi kuitansi hasil penyitaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Madiun, menjadi PR bagi tim pidsus. “Keterlibatan tersangka lain masih didalami penyidik. Baru saja masuk tahap I, dan masih menghitung kerugian keuangan negara,” ungkap Romy.
Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi ini mengatakan, dari penyitaan sebanyak 11 kardus berisi kuitansi di UPT Madiun, penyidik mendapati Rp 500 juta sebagai jumlah kerugian negara sementara. Ini dilakukan sejak adanya retribusi tera pada tahun 2007-2010 di masing-masing SPBU se Jatim.
Apakah kerugian sementara Rp 500 juta dapat bertambah ? Romy mengaku hal tersebut bisa terjadi. Mengingat nominal tersebut merupakan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik. “Tak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara bisa bertambah. Sebab perhitungan kuitansi retribusi tera dilakukan sejak tahun 2007-2010,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kajati Jatim Elvis Johnny menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tersangka dugaan pungli tera SPBU akan bertambah. Tentunya dengan adanya bukti-bukti baru maupun bukti tambahan yang bisa menyeret tersangka lainnya. “Bila ada alat bukti lagi yang kuat, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pungli tera SPBU diungkap Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Peneraan 3000 lebih SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut sejak tahun 2007 hingga 2012. [bed]

Tags: