Kejati Fokuskan Perhitungan Kerugian Negara PT PWU

Karikatur Korupsi TikusKejati Jatim, Bhirawa
Setelah menahan satu tersangka , Wishnu Wardana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan percepatan penyidikan dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan melakukan koordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto , Senin(10/10) membenarkan koordinasi dengan BPKP dilakukan sekitar pukul 10.00 pagi kemarin. Ada tiga auditor BPKP bertandang ke Kejati Jatim guna permintaan dokumen terkait dugaan korupsi asset PT PWU. Selanjutnya BPKP akan melakukan ekspose atas dokumen-dokumen yang diberikan Kejaksaan.
Dari dokumen tersebut, lanjut Romy, BPKP akan menarik kesimpulan perihal berapa kepastian kerugian negara dari kasus yang diusut sejak 2015 silam. Ditanya terkait lama perhitungan yang dilakukan BPKP, Romy tidak dapat memastikan hal itu dengan alasan ada bermacam-macam tahapan dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.
“Proses perhitungannya memakan waktu lama. Sebab, BPKP nantinya akan menyimpulkan dahulu dan melakukan ekspose terhadap dokumen yang diberikan penyidik Kejaksaan. Selanjutnya akan dituangkan ke LHPKN (laporan hasil perhitungan kerugian negara) dan menunggu persetujuhan oleh Kepala BPKP, barulah akan didapati finalisasi hasil kerugian negara kasus dugaan korupsi PT PWU,” kata Romy kepada Bhirawa, kemarin.
Disinggung mengenai pemanggilan saksi-saksi kasu PWU, Romy mengaku saat ini penyidik focus kepada perhitungan kerugian negaranya. Tapi, pada Kamis (13/10) pekan ini dan Senin (17/10) pekan depan, Kejaksaan memanggil Wisnu Wardhana perihal permintaan keterangan sebagai tersangka, dan dilanjut pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi.
“WW dipanggila pekan ini, dan DI pekan depan,” ungkapnya.
Terpisah, perihal surat pencekalan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap Dahlan Iskan, Pieter Talaway selaku pengacaranya mengaku sikap Kejaksaan sangat berlebihan. Pieter menilai, pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan selalu dilayangkan saat kliennya (Dahlan, red) berada di luar negeri.
“Saya rasa Kejaksaan terlalu berlebihan terhadap Pak Dahlan,” tambahnya.
Selain surat cekal, Kejaksaan juga mengancam akan melakukan jemput paksa jika Dahlan tidak hadir pada panggilan ketiga kalinya. Menanggapi itu, Pieter tidak keberatan dengan yang dilakukan Kejaksaan. Tapi, Ia menyayangkan sikap Kejaksaan yang seolah-olah memperlakukan kliennya seperti sudah jadi tersangka.
“Jemput paksa boleh-boleh saja. Tapi status Pak Dahlan itu masih saksi. Jangan menunjukkan seolah-olah klien kami ini bersalah dan sudah jadi tersangka. Ingat, statsunya masih sebagai saksi,” tegas Pieter Talaway. [bed]

Tags: