Kejati Gandeng Pelajar SMAN 10 Cekal Korupsi Sejak Dini

JMS Kejati Jatim memberi penyuluhan hukum tentang kasus korupsi di SMAN 10 Surabaya (abednego/bhirawa)

Kejati Jatim, Bhirawa
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai tancap gas. Pada triwulan pertama ini, JMS Kejati sudah melakukan sosialisasi di dua SMAN di Surabaya, yakni di SMAN 14 Surabaya dan pada Kamis (21/3), JMS masuk ke SMAN 10 Surabaya.
Berbeda dengan topik materi di tahun 2018 lalu, kini JMS Kejati Jatim membahas tentang tindak pidana korupsi. Dengan sasaran siswa siswi kelas XI SMAN 10 Surabaya. Ratusan siswa siswi SMAN 10 Surabaya antusias dengan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Trimo mengatakan, perkembangan kasus korupsi dewasa ini kian banyak. Sebagai generasi muda, pihaknya mengimbau agar siswa siswi harus mengetahui dampak dari perbuatan tindak pidana korupsi dan hukuman apa yang sudah menanti di depan mata.
“Sebagai generasi muda dan agen penegak hukum, adik-adik (siswa siswi) ini juga bisa berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum saja,” kata Jaksa Trimo.
Trimo menjelaskan, peran serta masyarakat ini diatur dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) UU No 31 Tahun 1999. Yakni tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000.
“Jadi adik-adik ini selain sebagai generasi penerus bangsa, juga bisa berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Minimal bisa menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan maupun aparat penegak hukum,” harapnya.
Trimo juga mengimbau agar kelak nantinya generasi penerus bangsa ini tidak berurusan dengan korupsi. Sebab, sanksi hukuman dari tindak pidana korupsi ini sangat berat. Semisal Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sambung Trimo, pidana penjaranya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3, lanjut Trimo, ancaman pidananya bisa seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. “Intinya jangan terlibat dalam kasus korupsi. Sesuai moto penyuluhan ini, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 bidang Kesiswaan, Usman mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejati Jatim. Kegiatan ini memang sangat bagus, terutama untuk memberi wawasan tentang apa itu tindak pidana korupsi, dan hukuman apa yang dihadapi setelah terjerat kasus korupsi.
“Dengan JMS ini maka murid sudah mulai dikenalkan dan diajari tentang hukum. Ini penting supaya ketika ada persoalan di lingkunganya, maka para siswa sudah tahu prosedur hukumnya. Selain itu bisa memberi informasi bahwa hukuman kasus korupsi ini sangatlah berat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil riset Corruption Perception Indeks (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018. Dari hasil riset TII, IPK Indonesia pada 2018 hanya naik satu poin dari tahun sebelumnya. Indonesia mendapatkan IPK sebesar 38? poin, peringkat 89 di dunia. [bed]

Tags: