Kejati Gandeng Pelajar SMAN 15 Surabaya Cegah Tangkal Hoax

Murid SMAN 15 Surabaya antusias mendengarkan penyuluhan hukum oleh Kejati Jatim, Rabu (18/7). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Untuk mencegah dan menangkal berita hoax (palsu) serta ujaran kebencian di tingkat pelajar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan pemahaman mengenai bahaya berita hoax. Kali ini sasarannya siswa-siswi kelas XII SMAN 15 Surabaya.
Ratusan siswa siswi SMAN 15 Surabaya antusias dengan penyuluhan hukum oleh kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, berita hoax yang terdapat pada media sosial dapat berdampak buruk bagi pengguna internet. Para siswa yang masih tergolong remaja, lebih rentan menjadi korban dari berita hoax atau berita palsu.
“Ada tiga cara untuk mencegah tangkal berita hoax. Yakni dengan cara literasi informasi, akurasi informasi dan tertib hukum,” kata Richard Marpaung, Rabu (18/7).
Dijelaskan Richard, literasi informasi lebih kepada kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi. Selain itu, dalam literasi informasi ada yang namanya mengidentifikasi, menemukan dan mengevaluasi. Terlebih pada penyaringan informasi yang didapat, sehingga tidak dengan mudah terpengaruh akan berita hoax.
“Literasi informasi ini mengajarkan pada siswa untuk secara efektif menggunakan informasi. Terutama penyaringan informasi untuk isu atau masalah yang dihadapi,” jelas Richard.
Richard mengimbau para siswa untuk mengutamakan dari segi akurasi informasi. Ketelian, ketepatan dan keakurasian informasi dibutuhkan untuk menyaring suatu berita. Sehingga siswa yang mendapat sebuah informasi bisa terhindar dari yang namanya hoax maupun berita yang menyesatkan. Dalam informasi, lanjut Richard, hal itu harus mencerminkan maksudnya.
“Informasi harus akurat, maka dari itu diimbau bagi para siswa untuk mengecek darimana asal sumber informasi tersebur. Dan benar-benar teliti dalam mencermati informasi yang didapat,” imbaunya.
Ke tiga, masih kata Richard, tertib hukum merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi para siswa. Para siswa yang masuk dalam usia remaja ini sangat rentan dengan tindak kriminal. “Setiap penyuluhan di JMS, kami juga menyampaikan materi tentang pencegahan narkoba, bullying, hingga korupsi. Kami kenalkan juga proses hukum agar anak sejak dini sudah sadar hukum,” tuturnya.
Richard mengaku, materi pada JMS kali ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karenanya dia berharap dengan materi yang disampaikan ini, para siswa dapat mengetahui tentang dampak dan bahaya berita hoax. Sehingga mereka akan lebih aktif dalam menyaring segala informasi yang didapat.
“Menyaring segala macam informasi maupun berita, sangat diperlukan. Marilah kita lebih pandai dalam menerima informasi yang ada,” pungkasnya. [bed]

Tags: