Kejati Jatim Atensi Surat Suara Rusak

 Romy Arizyanto

Romy Arizyanto

Surabaya, Bhirawa
Sampai saat ini Kejarti Jatim belum  menemukan tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu 2014. Namun di Jember , Intelijen Kejaksaan TInggi (Kejati) Jatim menemukan sebanyak 52 ribu surat suara rusak . Untuk itu koordinas akan dilakukan  dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Andi Herman melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto mengungkapkan, secara umum tahapan kampanye Parpol berjalan lancar.  Dan , secara kasus, belum ada laporan tindak pidana Pemilu yang masuk ke Kejati Jatim.
“Kaitan Pemilu dengan tindak pidana masih belum ada. Namun, tim Intelijen mencermati adanya sekitar 52 ribu surat suara rusak di daerah Jember,” ujranya kepada wartawan, Minggu (23/3).
Dijelaskannya, jelang penyoblosan yang tinggal 19 hari. Kejati Jatim akan koordinasikan masalah surat suara yang rusak ke KPU Jatim. menurutnya, koordinasi itu diharapkan agar KPU segera merecover kembali surat suara yang dinyatakan rusak.
Disinggung terkait kerusakaan, Romy memaparkan bahwa kerusakan terjadi pada gambar yang tidak jelas, sobek dan cetakannya kurang jernih sehingga sulit untuk dibaca.
“Kami akan koordinasikan dengan KPU Jatim untuk segera memperbaiki dan mengcover 52 ribu surat suara yang rusak. Karena hal itu dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.
Selain masalah surat suara yang rusak, tim Intelijen Kejati juga menemukan sebanyak 1200 data pemilih yang invalid. Dalam artian NIK yang  terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih, tidak sama dengan yang terterah di KPU. Setelah diteliti, ternyata kesalahan terletak pada saat input data.
“Data invalid yang ditemukan tim Intelijen bukan fiktif. Melainkan tidak sama dengan data yang dimiliki oleh KPU,” terang Romy.
Ditanya terkait daerah mana saja yang data pemilihnya invalid, Romy mengaku hal itu terdapat diberbagai daerah. Namun, data pemilih yang invalid paling banyak ditemukan di daerah Bojenegoro. Menurutnya, kesalahan data ini disebabkan oleh status penduduk yang sudah pindah lokasi, namun tidak lapor.
Terkait adakah indikasi money politic yang ditangani intelijen Kejati Jatim, Romy menambahkan kalau semenjak dibentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di seluruh Jatim. Tim intelijen belum menemukan adanya indikasi ataupun aksi kampanye terkait money politic.
“Sentra Gakkumdu terus memantau kampanye masing-masing parpol yang ada. Kalaupun ada pelanggaran yang bersifat administrati, itu akan diurus oleh KPU. Sedangkan kalau urusan pidana, maka akan diurus oleh penyidik Polri dan Kejaksaan,” imbuhnya. [bed]

Rate this article!
Tags: