Kejati Jatim Awasi Penyerapan Anggaran

layanan bebas korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) sesuai perintah Presiden RI melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya adalah memberikan pendampingan kepada Pejabat Pemerintah, BUMN dan BUMD dalam penggunaan anggaran.
Rencana pembentukan TP4 oleh Kejagung yang diikuti oleh Kejati se Indonesia ini mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Pendampingan dalam bidang penyerapan anggaran pembangunan oleh Pejabat Pemerintahan ini sudah disetuji Presiden Joko Widodo. Tinggal menunggu draf dan penggodokan yang dilakukan kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, rencana pembentukan TP4 itu diketahuinya pada saat Pelatihan Kehumasan dan Pengelolahan Website Kejaksaan RI pekan lalu. Hal itu juga disampaikan langsung oleh Direktur I Sosial Politik pada Jamintel Kejagung, Aditia Warman.
Lanjut Romy, bila draf telah disetuji Kajagung, otomatis Kejati Jatim bakal mengikuti program pembentukan Tim TP4. Nantinya Tim TP4 terdiri dari Jaksa yang ada di bidang Intelijen dan Tata Usaha Negara. Menurut Romy dua bidang ini akan bertugas untuk melakukan pencegahan terhadap dugaan adanya penyelewengan anggaran. Sementara untuk bidang penindakan, Tim TP4 juga mengkoordinasikan dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Komposisi TP4 masih digodok Kejagung. Intinya, Kejati Jatim (TP4) siap mendampingi penyerapan anggaran yang dilakukan Pejabat BUMN maupun BUMD. Jika ditemukan dugaan penyalagunaan anggaran pembangunan, hal itu akan diproses,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin (7/9).
Romy mengaku, bila nantinya Tim TP4 sudah siap, bukan berati Pejabat Pemerintahan takut akan menggunakan penyerapan anggaran. Namun, dalam penyerapan anggaran itu akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan. “Kalau takut menggunakan anggaran, otomatis pembangunan akan macet. Penyerapan anggaran diperbolehkan, asal sesuai peruntukan,” ungkapnya.
Pria asal Jambi ini menambahkan, jika surat dari Kejagung turun, Kejati Jatim akan menurunkan Tim TP4 untuk mendampingi Pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sementara untuk lingkup Pemerintah Daerah, pendampingan bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada diseluruh Jatim.
Terkait data penyerapan anggaran di masing-masing daerah, Romy mengaku, di Jatim rata-rata terserap 60% dan masuk kategori aman. Tapi dirinya tidak bisa memastikan apabila nantinya data tersebut bisa berubah. “Di Jatim masih aman, penyerapan anggaran pembangunan mencapai 60 persen. Namun disejumlah daerah  luar Jawa banyak yang belum melakukan penyerapan anggaran, alasannya yakni takut akan berurusan dengan hukum jika menggunakan anggaran itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan segera membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang akan melakukan pendampingan kepada Pejabat dalam penggunaan anggaran.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyopramono meyakini keberadaan tim itu akan membawa manfaat besar karena bakal menghindarkan pejabat dari tindakan korupsi.
Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menjelaskan, pembentukan tim itu mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Rencananya, Jaksa Agung M Prasetyo akan mengumumkan pembentukan TP4 yang saat ini komposisinya sedang digodok. [bed]

Tags: