Kejati Jatim Batal Periksa Diar Kusuma

Diar KusumaSurabaya, Bhirawa
Sebanyak 28 asosiasi pelaku bisnis di seluruh Jawa Timur berkumpul dan mengeluhkan adanya berbagai kasus dan persoalan hukum yang membelit mereka. Salah satu yang cukup serius dikeluhkan adalah tidak adanya perlindungan hukum dan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi dalam menjalankan bisnis mereka.
“Kami semua asosiasi yang berhimpun di Kadin menolak segala bentuk kriminalisasi yang berlindung di balik topeng penegakan hukum, karena hal ini akan berdampak luas terhadap daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Dedy Suhajadi di Graha Kadin Jatim, Rabu (10/2/) kemarin
Dengan kondisi tersebut, lanjut Dedy, maka iklim ekonomi menjadi tidak kondusif. Harusnya seluruh stake holder dan aparat penegak hukum harus pro bisnis. Karena persoalan mereka sudah sangat banyak. Jika harus dipaksa memikirkan hukum dan lainnya, maka mereka tidak akan sempat memikirkan bisnis mereka.
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Indonesia Jawa Timur, Khoiri Soetomo mengatakan sejauh ini industri dalam negeri sudah menghadapi banyak persoalan.
Dalam pertemuan yang dilakukan itu tercatat, beberapa asosiasi mengeluhkan ketidakberpihakan regulasi atau aturan terhadap pengusaha. Sektor konstruksi misalnya, banyak Pimpro yang akhirnya takut melangkah karena khawatir dikriminasisasikan.
“Keberpihakan pemerintah memang setengah hati. Untuk pelaksanaan paket kebijakan ekonomi misalnya, daerah masih belum terdengar. Dan kalau hitung-hutungan, untuk UMK, kalkulator yang digunakan adalah kalkulator politik, sehingga pengusaha tergencet dan ini akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan perusahaan. Justru ini akan membunuh nasib buruh karena akan terjadi PHK,” ujarnya.
Kondisi yang sama juga dirasakan oleh Gabungan Pengusaha Rokok. Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, keberpihakan pemerintah hanya sebatas di atas kertas. Sementara kondisi di lapangan justru sebaliknya. Untuk pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) ekspor rokok misalnya, tiga minggu masih belum selesai.
“Asing diberi karpet merah dan dijanjikan perijinan hanya 3 hari sementara lokal diinjak-injak. Ini saya alami sendiri, saya mengurus NIK untuk ekspor rokok ke Singapura tidak selesai-selesai hingga tiga minggu,” keluhnya.
Dengan banyaknya aturan yang menggencet usaha rokok, maka di tahun 2015 jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai sekitar 10.000 orang. Sementara di tahun 2016 sudah ada wacana terjadinya PHK hingga ribuan tenaga kerja di beberapa pabrik rokok di Jatim.
Pada kesempatan tersebut, pengusaha juga mengeluhkan ketidaktransparan pajak yang dibebankan. Mereka mengatakan bahwa sistem perpajakan yang berlaku sekarang dirasa sangat memberatkan pelaku usaha sebagai wajib pajak. Untuk itu, pengusaha berharap adanya harmonisasi sistem perpajakan yang berpihak kepada pengusaha agar bisa tetap bertahan dan berdaya saing tinggi.
“Tahun lalu pemerintah mentargetkan pendapatan dari pajak mencapai Rp 1.300 triliun dan saat itu pengusaha banyak yang menjadi korban. Disaat penyerapan APBN sangat rendah dan pengusaha dalam kondisi yang sulit, mereka justru dipacu untuk menutup target tersebut. Harmonisasi dalam kebijakan perpajakan harus ada. Kalau mau ambil telurnya silahkan, jangan matikan ayamnya. Kalau mau ambil buahnya silahkan, jangan potong pohonnya,” tambah Khoiri.
Batal Periksa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berusaha mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kadin Jatim tahun 2012. Sebanyak tiga orang saksi dipanggil Penyidik Kejaksaan pada Rabu (10/2).
Sayangnya, dari tiga saksi yakni, Drs Irsan, Edi Kusdaryanto, dan Diar Kusuma Putra, hanya dua orang saja yang menyanggupi panggilan penyidik. Keduanya yakni Drs Irsan dan Edi Kusdaryanto selaku Wakil Ketua pada masing-masing bidang yang ada di Kadin Jatim. Sementara untuk Diar Kusuma Putra tidak dapat hadir karena alasan belum mendapat ijin dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Alasan ketidakhadiran Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. Kepada Bhirawa Romy mengaku bahwa Rabu (10/2) kemarin Diar Kusuma Putra dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kadin Jatim. Namun, Diar berhalangan hadir dengan alasan belum mendapat ijin dari Rutan Medaeng.
“Sebenarnya ada tiga saksi yang dipanggil dalam kasus Kadin Jatim. Tapi, satu saksi yakni Diar Kusuma Putra tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, karena belum mendapat ijin dari Rutan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (10/2).
Padahal, lanjut Romy, permintaan pemanggilan sebagai saksi untuk Diar sudah dilayangkan tiga hari sebelumnya. Namun sampai saat ini (kemarin) belum ada kejelasan terkait ijin pemanggilan Diar sebagai saksi. “Bagaimana lagi, tidak ada ijin dari Rutan. Padahal jadwal pemeriksaanya kan Rabu hari ini (kemarin),” ungkap Romy.
Perihal gagalnya pemeriksaan Diar, mantan Kasi Pidum Kejari Malinau, Kaltim ini mengaku akan menjadwalkan pemanggilan kembali untuk Diar. Menurutnya, keterangan dari saksi-saksi dibutuhkan untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab pada kasus Kadin jilid II. Sebab, pada Dik (penyidikan) umum ini masih belum ada tersangkanya.
“Dari keterangan saksi-saksi inilah, penyidik akan mencari dua alat bukti yang mengerucut kepada pihak yang bertanggungjawab atas kasu ini,” tegas Romy.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, Kasus Kadin Jatim jilid II ini telah dinaikkan ke level penyidikan umum. Hal ini sesuai dengan surat perintah penyidikan yang di tanda tangani Kajati Jatim dengan nomor : Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016. Sayangnya, pada Dik umum ini Kejati Jatim belum menetapkan satu tersangka pun.
Selanjutnya, pada kasus yang menyoal kepada dugaan penyelewengan dana hibah yang diduga dialihkan untuk membeli saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012. Kejati Jatim kembali memanggil saksi-saksi yang dinilai terkait dalam kasus ini, terlebih dalam pengungkapan siapa tersangka atas kasus ini.  [ma.bed]

Tags: