Kejati Jatim Beberkan Bukti Dugaan Pemalsuan La Nyalla

Pemaparan-bukti-kuitansi-yang-dimiliki-penyidik-pidsus-Kejati-Jatim-yang-dinilai-bakal-memberatkan-tersangka-La-Nyalla-Mattalitti-Jumat-[8/4]-lalu.

Pemaparan-bukti-kuitansi-yang-dimiliki-penyidik-pidsus-Kejati-Jatim-yang-dinilai-bakal-memberatkan-tersangka-La-Nyalla-Mattalitti-Jumat-[8/4]-lalu.

Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca ditolaknya saksi fakta dari pihak termohon oleh Hakim Ferdinandus dalam sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti, Jumat (8/4) lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memberkan sejumlah bukti terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Pembeberan bukti tersebut dilakukan Kejati Jatim dalam jumpa pers yang digelar di lantai II Kejati Jatim, Jumat lalu. Dengan dihadiri Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan didampingi Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana dan Tim Kuasa Hukum Kejati Jatim menunjukan beberapa bukti dasar dalam menetapakan La Nyalla sebagai tersangka.
Dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (10/4), Kasidik Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, berdasar alat bukti baru, diketaui bahwa bukti materai temple dan akta pengakuan hutan tersangka dengan kuitansi tidak singkron. Pada kuitansi pengembalian yang terjadi dibulan Okteober dan November 2012, materai yang dibubukan tidak sama, yakni materai diproduksi tahun 2014.
“Berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi dan bukti surat, terdapat dugaan pemalsuan antara kuitansi dan materai yang dibubuhkan tidak sama. Pada kuitansi peristiwa pengembalian dilakukan tahun 2012, sedangkan materainya baru diproduksi tahun 2014,” kata Dandeni.
Selain itu, Dandeni menentang keras pendapat pihak Kuasa Hukum pemohon (La Nyalla) yang menyatakan bahwa tersangka tidak mengetahui pembelian IPO Bank Jatim dan tidak ada unsure perbuatan melawan hukumnya. Dijelaskannya, berdasarkan alat bukti keterangan saksi menyatakan bahwa pembukaan rekening efek di Mandiri Sekuritas tertulis nasabah La Nyalla Mattalitti.
Dipaparkan Dandeni sesuai dengan alat bukti, nasabah (La Nyalla) mendapat jatah pasti IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar, diharga Rp 430 dengan nilai total Rp 5.306.415.000 (5,3 miliar). Pada 2 April 2013 nasabah menjual saham Bank Jatim sebanyak 8.500.000 lembar diharga Rp 510 dengan nilai total Rp 4.335.000.000.
Selanjutnya, tanggal 23 Ferburari 2015 nasabah menjual saham Bank Jatim dengan tiga kali transaksi, dengan rincian. Pertama, sebanyak 124.500 lembar diharga Rp 550 dengan nilai total Rp 68.475.000. Kedua, 375 lembar diharga Rp 545 dengan nilai total Rp 204.647.500. ketiga, 3.340.500 lembar diharga Rp 540 dengan nilai total Rp 1.803.870.000. sehingga total penjualan nasabah La Nyalla Mattalitti sejumlah 12.340.500 dengan nilai total Rp 6.411.992.500.
“Berdasarkan keterangan saksi, sejumlah Rp 1.105.577.500 (1,1 miliar) merupakan keuntungan nasabah (La Nyalla). Kok bisa Kuasa Hukum pemohon mengatakan tersangka tidak tahu tentang saham IPO. Dan jelas-jelas penjualan saham dilakukan dua kali, serta keuntungan itu merupakan hak negera dan merupakan kerugian negara,” tegas Dandeni.
Selain itu, tersangka juga pernah bersurat ke Bank Jatim perihal penghapusan semua data terkait pembelian saham IPO. “Berdasarkan bukti baru antara tahun 2014 sampai 2015 diketahui bahwa pihak Kadin meminta adanya perubahan asal usul dana IPO,” jelasnya.
Ditambahkan Dandeni, terkait semua fakta-fakta dari Kejaksaan yang ditolak Kuasa Hukum tersangka karena dinilai masuk materi pokok perkara. Dandeni menegaskan “Harusnya mereka (pemohon, red) baca ulang alasan permohonan praperadilan yang diajukannya, sebagian besar sudah masuk materi pokok,”. [Bed]

Tags: