Kejati Jatim Belum Periksa 2 Tersangka Mess Santri

mess santriKejati Jatim, Bhirawa
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak juga memeriksa dua tersangka dugaan korupsi proyek mess santri di Kanwil Kemenag Jatim, yakni Abdul Aziz dan Yongki Suyono (keduanya konsultan pengawas).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, kedua tersangka hanya diperiksa pada saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah statusnya menjadi tersangka, penyidik belum juga memanggil keduanya. Begitu juga terkait masalah penahanan keduanya, penyidik belum melakukan penahanan atas mereka.
“Keduanya (Abdul Aziz dan Yongki Suyono, red) belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (26/8).
Terkait kelanjutan penyidikan kasus ini, Romy menjelaskan, penyidik saat ini (kemarin) memeriksa dua ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Keduanya adalah Sinar Hermawan dan Desi Navitri. Mereka dimintai keterangan terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Jatim.
Selain itu, lanjut Romy, keterangan keduanya dibutuhkan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua tersangka konsultan pengawas. Nantinya keterangan dari ahli BPKP Jatim akan dicantumkan pada proses pemberkasan atas nama tersangka Abdul Aziz dan Yongki Suyono. Ini jugalah yang menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka.
“Keterangan dari ahli BPKP Jatim digunakan untuk proses BAP atas dua tersangka konsultan pengawas,” terang Romy.
Sementara untuk berkas tiga tersangka, yakni Abdul Hakim selaku PPK, Nur M Herlambang selaku mantan Kasi Kurikulum Kemenag Jatim, Bagus Sutarto selaku rekanan proyek, Romy mengaku berkas tahap II nya sudah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Apakah ketiganya sudah disidangkan ? pria asal Jambi ini mengaku berkasnya sudah dilimpahk ke Pengadilan Tipikor.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kemungkinan perkara ini sudah disidangkan,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat saat Kejati Jatim menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dana proyek dengan total Rp 14,5 miliar. Setelah diusut memang ditemukan adanya indikasi yang menyalahi kesepakatan pembangunan. Penyelewengan terletak pada material proyek yang tidak sesuai dengan dokumen.
Hal ini dibuktikan dengan dengan temuan kerusakan di sejumlah titik bangunan. Padahal, mess yang terdiri dari gedung A dan B itu belum genap setahun diterima panitia penerima hasil. Atas kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. [bed]

Tags: