Kejati Jatim Belum Terima SPDP Dugaan Investasi Ilegal MeMiles

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung ditemui di kantor Kejati Jatim, Jumat (17/1). (Abednego/bhirawa)

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus investasi bodong MeMiles. Disisi lain Polda Jatim sudah menetapkan lima tersangka kasus penipuan yang beromzet Rp 761 miliar.
“Masih belum kami terima itu (SPDP) nya. Yang jelas kami juga menunggu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (17/1).
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka atas kasus investasi bodong tersebut. Mereka diantaranya, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Terakhir, Polda tetapkan tersangka berinisial W.
Dalam kasus ini, W memiliki peranan yang cukup signifikan. Selama ini Ia diketahui sebagai pihak pengadaan dan distribusi reward atau hadiah di MeMiles. Ia pun ditengarai banyak menyalahgunakan aset milik para member.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Selain itu, sederet nama artis yang terkait dengan MeMiles pun akan diperiksa oleh Kepolisian. bed

Tags: