Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka Lima Kasus Korupsi

Gedung Kejati Jatim

Kejati Jatim, Bhirawa
Geliat semangat menahan koruptor atau tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) nampak surut. Hal itu berbanding terbalik dengan awal peresmian Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim pada Senin (19/2) lalu.
Bahkan sejak difungsikan pada awal Januari 2018, terhitung dalam kurun waktu lima bulan Rutan di Kejati Jatim berhasil menahan sebanyak 26 tersangka kasus korupsi. Semangat tersebut belum nampak lagi, padahal Kejaksaan yang beralamatkan di Jl A Yani, Surabaya ini setidaknya sudah menaikkan lima kasus korupsi dari level penyelidikan ke penyidikan.
Kelima penyidikan (Dik) tersebut adalah dugaan kasus korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kedua, yakni penyidikan dugaan korupsi Kolam Renang Brantas. Kemudian dugaan kasus korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar. Penyidikan dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar. Terakhir, penyidikan dugaan kasus korupsi kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Jombang.
Terkait hal itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengaku memang belum ada penetapan tersangkanya. Pihaknya mengaku masalah penahanan ini terdapat dua pertimbangan yang dipakai. Kedua pertimbangan itu yakni pertimbangan subjektif dan objektif.
“Belum ada penetapan orangnya (tersangkanya). Kalau ada penetapan sama kita, nanti masalah penahanan itu ada pertimbangan subjektif dan objektif apa. Kalau memang harus tahan, ya kita tahan,” kata Sunarta, Minggu (4/11).
Sunarta meyakinkan apabila ada bukti-bukti yang cukup dalam penetapan tersangka, pihaknya tidak segan untuk menetapkan tersangka. Bahkan Sunarta menegaskan bila perlu dilakukan penahanan, pihaknya pasti melakukan penahanan.
“Tidak ada perbedaan (penanganan kasus korupsi, red). Hanya karena belum ada penetapan tersangkanya saja. Kalaupun ada tersangkanya, dan mengharuskan ditahan, ya kita tahan,” tegasnya.
Kajati asal Subang, Jawa Barat ini mengaku lebih memfokuskan pada optimalisasi penanganan korupsi. Menurutnya, optimalisasi penanganan kasus korupsi ini bisa dilihat dari kualitas daripada kasusnya sendiri.
“Kalau sekarang lebih kepada optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi. Jadi tidak hanya asal ada pelakunya (tersangka, red) yang masuk (ditahan). Tapi dilihat dari kualitas pelakunya dan jumlah kerugian negaranya,” ucap Sunarta.
Disinggung terkait banyaknya penyidikan baru di bulan Oktober hingga November 2018 ini, Sunarta membenarkan hal itu. Apakah dengan begitu penyidikan kasus lama tersendat, Sunarta menampik hal itu. Pihaknya menegaskan bahwa penyidikan kasus yang lama masih jalan terus dan dalam tahap pengumpulan alat bukti tambahan.
“Penyidikan lama jalan terus. Terkait P2SEM, masih menunggu PPATK karena penelusuran itu tidak mudah. Dan butuh waktu lumayan lama, sebab sudah banyak saksi yang meninggal, serta buktinya paling lama,” pungkasnya. [bed]

Tags: