Kejati Jatim Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMAN 15 Surabaya

Penyuluhan-dan-Penerangan-Hukum-yang-dilakukan-Kejati-Jatim-kepada-murid-SMAN-15-Surabaya-Selasa-[28/2].[abednego/bhirawa].

(Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman)
Surabaya, Bhirawa.
Usia remaja seumuran siswa siswi kelas X dan XI Sekolah Menengah Atas (SMA) sangatlah rawan akan doktrin dan pengaruh negatif yang berujung pada tindak kriminalitas. Guna mencegah hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di SMAN 15 Surabaya, Selasa (28/2).
Bertempat di aula SMAN 15, Jaksa Fungsional (Senior) Bidang Intelijen Kejati Jatim, Widoyoko memberikan materi penyuluhan dan penerangan hukum kepada sekitar 100 siswa siswi. Adapun materi penyuluhan hukum diantaranya menyangkut tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, bullying (intimidasi), dan tindak pidana korupsi.
“Program JMS ini merupakan penyuluhan dan penerangan hukum, baik terkait proses hukum hingga bahaya narkoba. Kami juga mengenalkan moto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” kepada para siswa siswi SMAN 15,” Kata Jaksa Widoyoko, Selasa (28/2).
Widoyoko menghimbau para murid untuk tidak mencoba memakai narkoba maupun menjadi kurir narkoba. Selain merugikan dari sisi kesehatan dan ekonomi, kurir maupun bandar narkoba bisa dihukum pidana mati. Dirinya juga meminta agar murid-murid yang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan narkoba, segera menginfokan kepada Polisi.
“Jangan coba-coba pakai narkoba atau menjadi kurir narkoba. Satu batang pohon ganja saja, putusan hukumannya bisa sampai pidana mati,” tegas Widoyoko.
Senada dengan Widoyoko, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menambahkan, untuk mencegah kejahatan di masyarakat, Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum di usia sekolah. Menurut Richard, di usia itulah yang rentan akan doktrin yang negative.
“Usia inilah (sekolah) yang menjadi generasi penerus bangsa kita. Jika tidak diberikan penyuluhan dan penerangan tentang hukum, ditakutkan mereka akan terjebak dalam pusaran kasus hukum. Apalagi kasus narkoba yang tidak mengenal usia, jabatan dan status sosial. Harapan dari penyuluhan ini, murid-murid sekolah ini bisa mengerti hukum,” tambahnya.
Sedangkan Wakasek Bidang Humas SMAN 15, Muhadi mengaku senang dan berterima kasih kepada Kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum di SMAN 15. Setidaknya, lanjut Muhadi, para murid mengetahui secara lintas tentang hukum itu sendiri. Sehingga kelak jika mereka terjun di masyarakat, mereka bisa menjadi orang yang tahu dan sadar akan hukum, serta bisa memberikan informasi kepada orang lain.
Apalagi tentang materi narkoba, Muhadi menekankan agar para murid paham betul tentang jenis narkoba dan dampak jika bersinggungan dengan barang haram tersebut. Bukan hanya dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi saja, tetapi diharapkan para murid paham betul tentang bahayanya narkoba ditinjau dari sisi hukum.
“Kita tidak ingin anak-anak kita kena semacam itu (narkoba). Prinsipnya sekolah menyambut dengan baik apa yang dilakukan Kejaksaan. Kami senang, dan bisa mempunyai nilai dan kegunaan bagi siswa-siswi,” pungkasnya. [bed]

Tags: