Kejati Jatim Beserta Jajaran Siap Hukum Pencuri Aset Negara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi

Kejati Jatim, Bhirawa
Keberhasilan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya cukup menyita perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan terkait keberhasilan ini, beberapa waktu lalu Kejati Jatim mendapat kunjungan kerja (kunker) dari Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyelamatan aset negara ini cukup menyita perhatian bersama. Sebab berdasarkan data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), setiap tahunnya ada indikasi kerugian negara akibat hilangnya aset negara sekitar Rp1,2 triliun. Kerugian itu didapat dari dari aset BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Pemda yang hilang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedatangan Staf Ahli Jaksa Agung tersebut guna melihat dan mengapresiasi Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran berhasil mengamankan aset negara. Dengan keberhasilan itu, Didik mendorong untuk dibuatnya suatu gerakan yang diberi nama #Gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara.
“Terkait keberhasilan ini, mendorong dibuatnya gerakan se Jatim yang dinamai #Gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara. Bahkan Pak Sudung (Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus) melaporkan hal itu ke pusat. Intinya, Kejati Jatim beserta Kejari jajaran siap mengembalikan aset milik negara yang dikuasai pihak swasta,” Rabu (22/8).
Setelah Kejati berhasil mengembalikan aset Gelora Pancasila, lanjut Didik, banyak laporan aset-aset negara yang hilang. Sayangnya Didik enggan merincikan dengan alasan akan ditelusuri. Pihaknya meyakini dalam setiap pengalihan aset pasti ada yang dipalsukan dan perbuatan melawan hukumnya.
“Memang dalam pengalihan aset, saya yakin ada suatu yang dipalsukan dan perbuatan melawan hukumnya. Dari situ digali unsur korupsinya, sehingga dengan cara itu kembalinya (aset) cepat,” jelasnya.
Didik menambahkan, Gerakan Jaksa Selamatkan Aset Negara bisa dikatakan sebagai pelopor. Sebab upaya ini sudah ditindaklanjuti Kejari jajaran. Seperti di Kejari Malang yang berhasil mengungkap kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jl Brigjen Slamet Riyadi 129, Oro-oro Dowo yang dijadikan sebagai ruko.
“Bahkan dari penyelamatan aset di Malang ini, Kejari Malang menahan tersangka Leonardo Wiebowo Soegio (pemegang hak sewa bangunan dan tanah milik Pemkot Malang). Gerakan ini akan menular terus, dan Kejari Mojokerto sudah mulai menangani aset negara wilayah setempat,” tegasnya.
Dengan adanya gerakan ini, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini mengaku, ada beberapa instansi yang antri melaporkan juga. Seperti BUMN yang tanahnya dikuasi orang lain, serta laporan dari instasi-instansi lainnya.
“Dengan gerakan ini, instansi-instansi yang asetnya dikuasi pihak ketiga pada antri. Intinya ada laporan ke kita, dan kita lakukan bedah kronologis hilangnya. Kemudian kita cari unsur melawan hukumnya dan korupsinya. Karena saya yakin pengalihan itu ada unsur korupsinya,” ucapnya.
Masih kata Didik, sampai saat ini Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara (Pemkot Surabaya). Diantaranya aset di Jl Indragiri, Surabaya seluas 25.780 m2 yang diatasnya berdiri bangunan Gelora Pancasila ; Perkara penguasaan penutupan Jl Kenari Surabaya terkait adanya rencana proyek superblok dan pusat perbelanjaan dikawasan Tunjungan.
Kemudian perkara tipikor (tindak pidana korupsi) penyalahgunaan tanah dan bangunan asset Pemkot Surabaya di Jl Kenjeran 254, Surabaya (bekas kantor Kelurahan) ; Perkara tipikor penjualan aset PT Abattoir Surya Jaya dan permasalahan kepemilikan tanah aset Pemkot Surabaya seluas 1.968 m2, terletak di Jl Upa Jiwa (Marvell City).
“Kami (Kejati) beserta jajaran akan terus berupaya menyelamatkan dan mengembalikan aset milik negara. Seperti yang saat ini kami tanggani, yakni aset Kolam Renang Brantas dan tanah di Kelurahan Bibis,” pungkasnya. [bed]

Tags: