Kejati Jatim Dalami Hasil Audit PPATK Guna Tuntaskan Kasus P2SEM

Dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoe saat dimintai keterangan penyidik Kejati Jatim terkait kasus P2SEM beberapa waktu lalu. [dok bhirawa]

(Pasca Meninggalnya Saksi Kunci dr Bagoes) 

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat P2SEM terus dikebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski saksi kunci dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo meninggal dunia beberapa waktu lalu, tak menyurutkan penyidikan kasus ini.
“Kami berusaha mencari alat bukti lain dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau sudah dapat, nantinya kita enak, jadi ada alat bukti lain,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi dikonfirmasi, Selasa (25/12).
Ditanya desas desus hasil audit PPATK sudah turun, Didik tidak menampik hal tersebut. Pihaknya pun juga membenarkan hal itu. Selanjutnya, Didik akan mengumpulkan semua tim, dan menentukan langkah selanjutnya. Apakah dengan meninggalnya dr Bagoes ini, cukup untuk diajukan ke Pengadilan.
“Kita akan kumpulkan semua tim dan membahas hal ini (hasil audit PPATK dan meninggalnya saksi kunci),” ucap Didik.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menegaskan bahwa penyidikan kasus P2SEM tetap berjalan. Bahkan sejak dulu, Didik mengaku, pihaknya mau mencari alat bukti lain, selain dari dr Bagoes. Menurutnya, jika mengandalkan satu keterangan saja, yakni keterangan dari dr Bagoes, ditakutkan nantinya tidak ada bukti lain.
“Sejak dulu kita mau mencari alat bukti lain, selain dr Bagoes. Kalau mengandalkan satu keterangan saja, paling ditakutkan kalau mencabut (saksi) keterangan maupun meninggal dunia. Sehingga tidak ada alat bukti lain,” jelasnya.
Terkait pengaruh meninggalnya dr Bagoes bagi penyidikan kasus ini, Didik mengaku, minimal dia (dr Bagoes, red) tidak bisa datang ke Pengadilan. Tapi, lanjut Didik, dr Bagoes sebelumnya sudah di BAP (berita acara pemeriksaan). Itupun diakui Didik hanya sebatas BAP dan tidak bisa mengeksplor ke yang lain.
Apakah keterangan dr Bagoes sudah sesuai dengan yang diperlukan oleh Kejaksaan, Didik enggan merincikan. “Ada lah. Pokoknya memberikan kesaksian ke arah itu. Intinya, kalau ada saksinya kan bisa disinkronkan antara BAP dan dengan saksi yang datang di Pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dr Bagoes ditemukan meninggal dunia oleh penjaga di kamar selnya, di Lapas Porong Sidoarjo, Kamis (20/12) sekitar pukul 06.15. Polisi menyebut, hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan jantung, di dalam kamar selnya.
Nama dr Bagoes sendiri di Jawa Timur sempat fenomenal pada 2010 an, lantaran ia disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka tabir korupsi berjemaah kasus P2SEM di Jawa Timur.
Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 silam. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong. [bed]

Tags: