Kejati Jatim Enggan Tahan Tersangka Dugaan Pungli Tera SPBU

karikatur korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Meski telah menahan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi , namun kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak melakukannya pada Hadi Witomo (HW), tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) tera SPBU.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, Rabu (25/2) kemarin, Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli tera SPBU ini, tidak ditahan oleh Kejaksaan.
Ini berbeda dengan perlakuan Kejaksaan terhadap beberapa tersangka kasus korupsi lainnya. Seperti Slamet Untung Irrdenta tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garam, Gunawan Edi Thamrin tersangka dugaan korupsi penjualan agunan kapal di Bank Mandiri, dan Supriatna, tersangka korupsi proyek Tol Gempol-Pasuruan. Usai diperiksa, ketiganya langsung ditahan beberapa waktu lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan bahwa kemarin penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim memeriksa tersangka HW yang juga berstatus sebagai PNS Pemprov jatim ini. . “Pemeriksaan tersangka dilakukan penyidik pidsus. Tapi HW tidak ditahan,” terang Romy, Rabu (25/2).
Disinggung terkait tidak adanya penahanan terhadap HW, Romy mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik. “Keputusan tersangka ditahan atau tidak, itu kewenangan dari penyidiknya mas,” ungkapnya.
Terkait materi pemeriksaan HW, Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejati Jambi ini enggan merincikan hal tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lingkungan penyidik pidana khusus Kejati Jatim menyebutkan, HW ditanyai semua hal terkait tera SPBU yang ditarik oleh petugas UPTD Metrologi, yang diduga disimpangkan.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul sebelas siang sampai pukul tiga sore,” ujar sumber.
Dia mengaku tidak tahu kenapa penyidik tidak menahan tersangka HW. Menurutnya, ditahan atau tidaknya tersangka bergantung pada alasan subyektif penyidik. Bisa jadi, lanjut dia, HW tidak ditahan karena dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan. “Tersangka tidak ditahan itu tidak apa-apa,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pungli tera SPBU diungkap Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Peneraan 3000 lebih SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut sejak tahun 2007 hingga 2012.
Sebelumnya, Kajati Jatim Elvis Johnny menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tersangka dugaan pungli tera SPBU akan bertambah. Tentunya dengan adanya bukti-bukti baru maupun bukti tambahan yang bisa menyeret tersangka lainnya. “Bila ada alat bukti lagi yang kuat, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tegasnya. [bed]

Tags: