Kejati Jatim Fokus Penuntasan Perkara Korupsi

korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mentargetkan pelimpahan sejumlah kasus korupsi sebelum Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia yang jatuh tanggal 9 Desember mendatang. Target ini merupakan upaya Kejaksaan untuk mempercepat persidangan kasus korupsi yang ditangani Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan hal itu. Menurutnya, sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejati segera di limpah di Pengadilan Tipikor, sebelum HAK. Target ini, lanjut Dandeni, merupakan upaya penuntasan perkara korupsi di tahun 2015, agar nantinya tahun 2016 tidak ada tunggakan perkara lama.
“Sebelum Hari Anti Korupsi, kami fokus pada pelimpahan sejumlah perkara korupsi di Pengadilan Tipikor,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (2/12).
Dijelaskan Dandeni, sejumlah perkara korupsi yang segera di limpahkan diantaranya, dugaan korupsi bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) di Bank Jatim cabang Jombang. Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kanwil Kemenag Jatim. Dan, dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Jatim cabang Malang, dengan cara memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol Linmas Kota Malang.
“Diantara sejumlah perkara korupsi yang kami tangani, ketiga perkara itulah yang akan segera kita limpah ke Pengadikan Tipikor,” kata Dandeni.
Disinggung perihal penuntasan perkara korupsi lainnya, Dandeni mengaku, sampai saat ini yang membutuhkan waktu lama yakni kasus dugaan korupsi pasir besi Lumajang oleh PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS). Diakui Dandeni, dalam kasus ini BPKP Jatim membutuhkan waktu lama untuk menghitung berapa total kerugian negara atas kasus ini.
“Perhitungan kerugian negara kasus PT IMMS oleh BPKP Jatim cukup memakan waktu lama. Sehingga kami belum bisa memastikan kapan kasus ini di limpah ke Pengadilan,” pungkas pria asli Garut ini.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim kini membidik 27 kasus korupsi. Dari jumlah itu, terdapat dua kasus korupsi yang terbilang kelas kakap, baik dari sisi potensi kerugian negaranya. Dua kasus ini yakni, dugaan korupsi tambang pasir di Lumajang oleh PT IMMS. Dengan potensi kerugian negara Rp 126 miliar. Kedua, kasus dugaan korupsi dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero), dengan potensi kerugian negara Rp 93,8 miliar. [bed]

Tags: