Kejati Jatim Fokus Perkara Korupsi di 2015

karikatur-korupsi1Kejati Jatim, Bhirawa
Banyaknya tuntutan masyarakat akan penegakan hukum dan penyelesaian tindak pidana korupsi oleh Korps Adhyaksa. Membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memutar otak dengan gagasan penguatan penanganan tindak pidana korupsi melalui penindakan.
Fokus penindakan oleh bidang pidana khusus (pidsus) Kejati, akan direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Tentunya diimbangi dengan adanya pengaduan dan kualitas dari perkara ini. Sehingga masyarakat dapat merubah cara pandang dan mengetahui bahwa penanganan perkara korupsi tidaklah semudah itu, melainkan butuh waktu dan tahapan-tahapan yang sesuai kaidah hukum.
“Tahun 2015 kita konsentrasi terhadap hasil penindakan dan evaluasi perkara di tahun 2014,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Adriyansah kepada wartawan, Kamis (11/12).
Dijelaskan Febrie, kualitas perkara dan kerugian negara digunakan untuk modal awal dalam penindakan kasus. Modal inilah yang akan menjadi info awal mengenai bobot perkara yang akan diusut oleh penyelidik. Apabila dirasa cukup, maka pengusutan perkara korupsi dapat ditindak melalui penyelidikan, penyidikan, dan sampai ke penuntutan.
“Harapan kami, yakni dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait penanganan tuntas perkara korupsi oleh Kejati Jatim,” ungkap Febrie.
Lanjut Febrie, adapun perkara menarik ditahun 2014 yang masuk tahap penyidikan, diantaranya dugaan pungutan liar di UPT Kemetrologian Propinsi Jatim, atas pengujian tera SBPU di seluruh Jatim sejak 2007 sampai 2012.
Selanjutnya penyidikan terhadap penjualan 15 kapal milik PT SBA yang diagunkan di Bank Mandiri (TBK), dan telah ditetapkan empat orang yang bertanggungjawab atas kasus ini. Terakhir, masih kata Febrie, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pegawai UPT Dinas Pendidikan Banyuwangi yang melakukan pungutan liar kepada para Kepala Sekolah se Kecamatan Cluring.
“Penyidikan yang kami lakukan ini, merupakan tanggungjawab instansi Kejaksaan terhadap masyarakat. Dan akan kita tingkatkan lagi,” ucap Febrie.
Tak hanya keberhasilan, Korps Adhyaksa yang terletak di Jl Jend A Yani ini juga mempunyai kendala. Menurut Aspidsus, kendala yang dimaksud adalah keterbatasan Jaksa pidsus di daerah-daerah. Inilah salah satu kendala dalam penanganan kasus korupsi yang kurang maksimal diberbagai daerah.
“Kurangnya SDM dibidang pidana khusus, membuat penanganan kasus korupsi di daerah-daerah sedikit terhambat,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, hasil penyelidikan dipidsus selama tahun 2014 berjumlah 130 perkara. Dengan rincian 66 perkara telah diselesaikan. Sedangkan dipenyidikan total perkara adalah 199 perkara, diselesaikan 71 perkara. Lanjut Romy, dipenuntutan ada 149 perkara, diselesaikan 43 perkara dan 106 perkara dalam proses persidangan. Jumlah total ekskusi sebanyak 177 perkara, dan diselesikan 126 perkara.
“Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari bulan Januari sampai Desember 2014, sebanyak Rp 26 miliar lebih,” imbuhnya. [bed]

Tags: