Kejati Jatim Fokuskan Penyidikan Bernilai Miliaran

Korupsi Dana HibahKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memfokuskan pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah organisasi masyarakat(Ormas) Pemkot Surabaya  pada  lembaga yang menerima  sampai milyaran rupiah.
Diketahui, dana hibah dari Pemkot Surabaya dialirkan periode 2011-2012. Adapun penerimanya yakni ratusan ormas dan lembaga-lembaga di Surabaya seperti mushola, takmir masjid dan sekolah. Sementara jumlah dana hibah yang diterima masing-masing ormas dan lembaga ini rata-rata puluhan juta rupiah. Sedangkan penerima hibah miliaran rupiah diantaranya KONI, PKK, dan Pramuka.
“Sementara ini pengusutan dana hibah Pemkot tidak menyentuh ormas-ormas seperti masjid dan mushola,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi saat dikonfirmas Minggu (28/9).
Pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya ini, diusut Kejati sejak 2013 lalu. Awal penyelidikan, Kejaksaan mengaku menemukan bukti kuat terkait dugaan dan hibah yang tidak diperuntukkan semestinya. Selain itu, banyak penerima dana hibah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya.
Tak cukup pertanggungjawaban, Kejaksaan juga menemukan penerima fiktif dari dana hibah ini. Sudah ada puluhan penerima dan hibah yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik pidsus Kejaksaan. Dari pemeriksaan ini, sebagaian saksi mengaku menerima dana hibah atas bantuan oknum dari DPRD Kota Surabaya.
Mengenai penyidikan kasus KONI yang belum ada kejelasan dari Kejaksaan, Rohmadi mengaku saat ini dirinya focus pada dugaan penyelewengan dana hibah dengan penerima KONI Surabaya. Diterima tahun 2012, dana tersebut dikucurkan untuk pengembangan 41 cabor di bawah KONI Surabaya. Dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut diduga disimpangkan.
Terkait tersangka dalam kasus KONI, Rohmadi enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, saat ini pihaknya dan tim pidsus Kejati Jatim masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. “Dari BPKP maminta kami untuk memberikan dokumen tambahan,” ujar Rohmadi.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim Febry Ardiansyah membenarkan, penyidikan KONI belum ada perkembangan. Tapi, dari BPKP meminta data dari Jaksa penyidik pidsus yang sampai saat ini belum dapat diperoleh penyidik.
“Data yang diminta BPKP yakni data menyangkut detai perseorangan dari kasus KONI. Jadi, belum ada perkembangan dari kasus ini,” tambahnya.
Untuk diingat, dana hibah yang diusut Kejaksaan dikucurkan Pemkot Surabaya pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif. [bed]

Tags: