Kejati Jatim Gagal Periksa Satu Tersangka KPU

kpu jatimKejati Jatim, Bhirawa
Mujur benar nasib Achmad Sumaryono, berbeda dengan empat kawannya yang sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Achmad yang merupakan konsultan keuangan di KPU Jatim dan juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim ini masih bisa menghirup udara segar.
Berbekal surat keterangan sakit yang diserahkan pengacaranya ke Kejaksaan, untuk kedua kalinya Achmad Sumaryono tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Selain itu, alasan pemulihan pasca operasi diduga kuat menjadi benteng bagi Sumaryono untuk mengulur waktu penahanan dirinya oleh penyidik Kejati Jatim.
“Tersangka (Achmad Sumaryono, red) belum menyanggupi panggilan penyidik. Pengacaranya mengatakan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi pada Kamis pekan lalu, dan masih proses perawatan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (14/3).
Dengan adanya keterangan sakit dan proses penyembuhan pasca operasi, apakah penyidik akan menunda penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5,7 miliar ini, Dandeni enggan berandai-andai terkait penahanan tersangka. Menurutnya, dokter dari Kejati Jatim diturunkan untuk mengecek secara langsung apakah tersangka memang benar membutuhkan istirahat pasca operasi atau sudah bisa dimintai keterangan.
Jika memang masih sakit, lanjut Dandeni, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk tersangka. Apakah penyidik akan menunggu kesembuhan total dari tersangka Sumaryono, sehingga selanjutnya bisa dimintai keterangan, Dandeni mengaku hal itu akan didiskusikan dengan dokter Kejaksaan yang memeriksa kesehatan tersangka. “Nanti akan kita konsultasikan dengan dokter Kejati,” ungkapnya.
Disinggung terkait status tersangka apakah PNS atau swasta, Dandeni menjelaskan bahwa tersangka Sumaryono merupakan pihak swsata. “Tersangka merupakan orang luar (swasta, red), semacam konsultan keuangan. Tapi dia diduga menerima aliran dana dari kasus ini,” terangnya.
Selain jadwal pemeriksaan terhadap satu tersangka, Dandeni menambahkan bahwa penyidik juga memeriksa empat orang saksi. Keempatnya adalah Dewita Hayu Shinta selaku Komisioner KPU Jatim, Aris Subagyo selaku Kasubag Keuangan KPU Jatim, Azis Basuki selaku Kasubag Umum dan Logistik KPU Jatim, dan satu orang saksi dari KPPN.
Ditanya akankah ada penambahan tersangka baru dari pemeriksaan saksi-saksi itu, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini enggan berspekulasi tentang hal itu. Menurutnya, penyidik Pidsus masih focus pada pemeriksaan saksi-saksi lainnya. “Masih tunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,7 miliar. Keempatnya adalah Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara, Anton Yuliono (54) selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Nanang Subandi (32) selaku pihak swasta, dan Fachrudi Agustadi (45) selaku perantara. [bed]

Tags: