Kejati Jatim Geledah BUMN PT Garam

??????????Kejati Jatim, Bhirawa
Usai dinaikkan level ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (28/1) melakukan penggeledahan di kantor PT Garam (Persero) Jl Arif Rahman Hakim Surabaya. Dalam Penggeledahan yang dilaksanakan pukul 10.00 itu, Satuan Tugas (Satgas)  berhasil menyita dokumen beserta uang Rp 2,1 miliar sebagai barang bukti.
Sesampainya di lokasi, satgas yang terdiri dari 12 orang Jaksa langsung melakukan penggeledahan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, terkait adanya kasus dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp 5 miliar yang dilakukan PT Garam. Didampinggi pengawalan dari anggota intelijen Polsek Sukolilo, satgas Kejati memasuki ruangan Direktur Utama PT Garam.
Tak ingin penggeledahan diketahui banyak orang, beberapa security PT Garam berjaga-jaga didepan pintu kantor PT Garam. Bahkan, beberapa security PT Garam sempat melarang awak media untuk melakukan peliputan tersebut.
“Benar, ada tim dari Kejaksaan datang kemari. Tapi maaf, atasan memerintahkan untuk awak media agar tidak meliput hal ini,” kata Edy Haryono salah seorang security PT Garam, kepada Bhirawa, Rabu (28/1).
Berdasarkan pantauan Bhirawa, satgas Kejaksaan yang terdiri dari sembilan Jaksa pidana khusus dan tiga orang dari intelijen, memasuki dua ruangan di lantai 2 yakni Biro Keuangan/Akutansi dan SPI (satuan pengawasan internal), serta di lantai 3, ruang Dirut PT Garam.
Pada momen istirahat, Ketua Satgas Kejati Jatim Cun Pranawa kepada Bhirawa mengatakan, penggeladahan yang dilakukannya ini, merupakan langkah penyidikan atas dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam. Yang mana dalam penjualan garam senilai kurang lebih Rp 5 miliar ini, penyidik menemukan adanya dugaan nonprosedural dalam penjualan produk garam pada tahun 2011 silam.
“Penjualan 10 ribu ton garam ini, dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga ilegal. Sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara,” tegas Cun Pranawa.
Cun menjelaskan, timnya berhasil menyita dokumen-dokumen terkait transaksi penjualan garam. Selain itu, tim Kejati Jatim turut menyita uang hasil penjualan garam yang diduga diselewengkan sebesar Rp 2,1 miliar. Diketahui, uang tersebut tersimpan direkening sebuah bank dan sekaligus dicairkan juga pada saat ini (kemarin, red).
“Hari ini juga (kemarin, red), kami meminta PT Garam untuk mencairkan uang yang diduga diselewengkan. Sesuai dengan berita acara yang kami bawa,” ungkap Cun disela-sela penggeledahan.
Sebelumnya selain  menaikkan ke level penyidikan , Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka  atas nama Slamet Untung Irredenta,  mantan Dirut PT Garam. Disinggung mengenai kemungkinan ditetapkannya tersangka baru, Cun membenarkan.
Menurutnya, tim akan menambah tersangka baru dengan dugaan sebagai pelaku yang turut serta atas penjualan garam. “Nantinya akan ada beberapa tersangka lagi, sesuai dengan Pasal 55 KUHP terkait unsur turut serta dalam tindak pidana,” tambahnya.
Proses penggeledahan yang berlangsung hingga sore hari ini, terbilang lama dikarenakan adanya proses penyitaan barang bukti berupa dokumen transaksi penjualan dan penyitaan uang sebesar Rp 2,1 miliar. Sayangnya hingga penggeledahan selesai, tidak satu pun dari pihak PT Garam bersedia memberikan keterangan.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini diusut Kejati Jatim setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan negara di PT Garam 2012 lalu. Hasil audit mengungkapkan, terjadi penjualan 10 ribu ton garam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah sebelumnya menjelaskan, penjualan 10 ribu ton garam tersebut terjadi pada tahun 2010 sampai 2011. Modusnya, pelaku mengambil garam di gudang penampungan garam milik PT Garam secara bertahap. Garam tersebut lalu dijual ke pembeli. “Petugas mengeluarkan garam atas perintah Dirut PT Garam saat itu,” ujarnya.
Namun, lanjut Febry, penjualan garam tersebut tidak dicatatkan dalam pembukuan resmi PT Garam. Begitu juga dengan uang hasil penjualannya, tidak dimasukkan ke perusahaan milik pemerintah tersebut. Dari situ BPK menyimpulkan bahwa 10 ribu garam di dalam gudang penyimpanan raib.
Dikesempatan yang berbeda, H Rofik anggota komisi bidang perekonomian DPRD Jatim menenggarai terjadinya selisih jumlah garam industri import itu ada dua kemungkinan. Pertama, karena ada oknum bea cukai yang sengaja bermain dalam dokumen izin timbun. Dan kedua, PT Susanti Megah sengaja ingin mengelabuhi bea cukai supaya selisih 4 ribu ton garam industri bisa dijual ke pasar untuk kebutuhan konsumsi.
“PT Susanti Megah mengaku garam industri yang diimport adalah sebanyak 27.500 ton. Tapi kami tidak percaya 100 persen sehingga harus dilakukan pendalam tim pengawas karena kami khawatir selisih 4 ribu ton itu larinya ke konsumsi bukan untuk industri,” tegas politisi asal FPPP DPRD Jatim, Rabu (28/1).
Sebaliknya, pihak bea cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya, kata Rofik ketika diminta menjelaskan adanya perbedaan jumlah dokumen ijin import dengan ijin timbun, mereka tidak bisa menjelaskan secara gamblang kepada Komisi B saat hearing beberapa hari lalu.
“Ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan oleh oknum bea cukai dalam urusan barang-barang import. Kalau ini dibiarkan, tentu akan merugikan masyarakat khususnya kaum petani,” ungkap pria asli Lumajang ini. Aparat penegak hukum harus menyelidiki  agar kasus-kasus seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari.
Ia juga berharap keberpihakan pemerintah terhadap petani garam lebih serius. Bahkan kalau perlu menghentikan import garam baik untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun industri. “Caranya produksi garam petani ditingkatkan baik kapasitas maupun kualitasnya,” pungkas H Rofik. [bed,cty]

Rate this article!
Tags: