Kejati Jatim Gencar Tuntaskan Perkara Korupsi

karikatur korupsi (1)Kejati Jatim, Bhirawa
Pada tri Wulan kedua, yakni bulan April-Juni ,Kejati Jatim memerintahkan agar kasus korupsi yang ditangani Kejari-kejari masuk ke tahap  penuntutan.
Kebijakan yang dilakukan Kejati Jatim dalam penangan perkara korupsi diwujudkan dalam laporan bulanan atau evaluasi terhadap Kejari se Jatim. Upaya ini dilakukan untuk memotivasi setiap Kejari agar mempunyai produk pengusutan perkara korupsi. Program Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny, dibagi menjadi empat semester sejak awal tahun sampai akhir tahun.
Kajati Jatim Elvis Johnny membenarkan, program kerja Kejati Jatim dalam pengusutan kasus korupsi dibagi menjadi empat semester. Adapun pembagiannya adalah Tribulan pertama terhitung sejak Januari-Maret, Tribulan kedua sejak bulan April-Juni, Tribulan ketiga terhitung bulan Juli-September, dan Tribulan terakhir sejak Oktober-Desember.
“Saya berharap pada Tribulan kedua tepatnya bulan April-Juni, seluruh Kejari se Jatim harus menaikkan penanganan kasus korupsi ke penuntutan,” tegas Kajati Jatim Elvis Johnny kepada Bhirawa, Minggu (1/3).
Saat laporan bulanan perkara korupsi, Selasa (17/2) lalu, kajati Jatim mengumumkan ada 83 surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditangani Kejari-kejari. Namun, terdapat tujuh Kejari yang kosong penyidikan perkara korupsi. Ketujuhnya adalah Kejari Probolinggo, Kejari Situbondo, Kejari Kediri, Kejari Blitar, Kejari Sumenep,  Kejari Sampang, dan Kejari Ponorogo.
Elvis berharap di bulan Maret ketujuh Kejari yang belum menetapkan sprindik, agar menyelesaikan tugasnya. Terkait sanksi yang dikenakan kepada tujuh Kejari ini, Elvis mengaku masih memberikan kesempatan untuk tujuh Kejari agar menaikkan perkara ke level penyidikan.
“Kami masih menunggu sampai Tribulan pertama habis. Mudah-mudahan bulan Maret mereka (Kejari) sudah mengeluarkan sprindik untuk kasus korupsi,” terang Kajati Jatim.
Ditambahkan Elvis, meski memfokuskan pada penindakan perkara korupsi di bagian pidana khusus (pidsus), Ia tak melupakan bagian pengawasan di pidana umum (pidum). “Meski fokus pada perkara korupsi, tapi bagian pengawasan kami masih jalan. Kalau adan laporan dan ditemukan ada oknum Jaksa yang menyimpang, kami tak segan untuk memberikan sanksi,” kata Elvis Johnny.
Sebelumnya, dari data penyidikan per 16 Februari 2015 Kejati Jatim, sebanyak 83 kasus korupsi yang sudah dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan). Dari 83 sprindik, sebanyak 74 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Bulan Januari terdapat 46 tersangka, dan 28 tersangka ditetapkan bulan Februari.
Dari semua kasus itu, lanjut Elvis, beberapa kasus korupsi yang terbilang menonjol, baik dari sisi kerugian negaranya maupun tersangkanya. Di antaranya kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 miliar di Kadin Jatim. Kasus yang ditangani Kejati Jatim ini telah menyeret dua pengurus Kadin Jatim, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, sebagai tersangka. [bed]

Tags: