Kejati Jatim Hampir Pastikan Pejabat Tera SPBU Jatim Tersangka

karikatur-korupsi [1]Kejati Jatim, Bhirawa
Pengusutan dugaan praktik pungutan liar (pungli) tera SPBU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal finish. Sesuai perintah Kepala Kejaksaan (Kajati) Jatim, bulan pertama di tahun 2015 ini, penyidik harus sudah menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus ini.
Sumber internal Kejati Jatim pada Bhirawa mengatakan, penyidik sudah mengantongi satu nama calon tersangka kasus dugaan pungli tera SPBU.  Saat dikonfirmasi apakah tersangka adalah pejabat, sumber Bhirawa mengaku tidak menutup kemungkinan, sebab, tersangkanya kemungkinan satu orang.
“Sesuai perintah pimpinan (Kajati, red), bulan Januari penyidik harus sudah menetapkan tersangka. Kalau tersangkanya hanya satu, berati dapat dipastikan bahwa pihak itulah yang paling bertanggungjawab (pejabat, red) atas kasus ini,” tegas sumber Bhirawa yang namanya enggan dikorankan, Kamis (1/1).
Mengenai inisal nama tersangka, sumber Bhirawa enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, nama tersangka bakal dijelaskan sesudah mendapat penetapan dari pimpinan. Bahkan, penyidik masih memperbanyak pengumpulan alat bukti yang bakal mengungkap apakah tersangka kasus ini satu orang, atau ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Lebih jelasnya, kita tunggu pada saat penetapan tersangkanya. Sebab, kami tidak berani mendahului pimpinan,” imbuhnya.
Sebelumnya, fakta baru telah ditemukan penyidik Pidsus. Temuan ini berupa fakta baru terkait praktik pungli yang masih berjalan. Padahal, dana transport itu sudah dibiayai oleh APBD. Hal itu terungkap setelah penyidik Polda Jatim membedah berkas dokumen yang disitanya dari delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meterologi di Jatim.
Temuan itu sama sekali tidak diduga. Sebab, saat itu penyidik sebenarnya mengumpulkan data terkait dengan besaran pungli kepada SPBU. Ketika membuka tumpukan data itu, penyidik menemukan adanya pungutan yang dilakukan pada awal 2013.
Temuan cukup mengejutkan. Sebab, petugas tera yang diperiksa Kejati menyebut bahwa mereka menarik uang transport karena tidak ada anggaran untuk membiayai perjalanan dari kantor ke lokasi yang ditera.
Nah, pada awal 2013 itu, Pemprov Jatim sudah mengalokasikan dana khusus untuk biaya transport tera. Penganggaran itu dilakukan dengan harapan, petugas tera tidak lagi meminta-minta kepada SPBU yang mengajukan permohonan tera. Tapi kenyataannya, meski sudah dibiayai APBD, masih saja ada pungli. [bed]

Tags: