Kejati Jatim Kembali Tahan Debitur Kasus Kredit Fiktif Rp 11 Miliar

Kejati Jatim menahan tersangka debitur kredit fiktif Rp 11 miliar pada Senin (20/9) sore. Ist

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. Atas perbuatan tersangka AN selaku debitur, dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka AN kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9).
Penahanan ini, sambung Fathur, dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini, sambung Fathur, modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.
Masih kata Fathur, dalam aksinya tersangka AN bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. Penyidik juga mendapati adanya kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar,” bebernya.
Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah. Sehingga penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi.
“Intinya penyidik Pidsus akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebelumnya juga penyidik sudah menahan 5 (lima) orang tersangka kasus yang sama,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda. [bed]

Tags: