Kejati Jatim Kembali Terima Uang Kerugian Negara Kasus PWU

Kejati-Jatim-kembali-terima-uang-pengembalian-kerugian-negara-kasus-korupsi-PT-PWU-sebesar-Rp-15-miliar-dari-tersangka-Oepojo-Sardjono-Rabu-[14/6].-[abednego/bhirawa].

(Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi Aset PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah sebelumnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono kembaliĀ  mengembalikan uang kerugian negara Rp 1.595.457.000 (Rp 1,5 miliar) atas dugaan kasus korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang kini menjadikannya sebagai tersangka, Rabu (14/6).
Pengembalian uang kerugian negara dilakukan langsung oleh Oepojo Sardjono beserta tim penasihat hukum di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pengembalian uang kerugian negara ini dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Dikatakan Richard, ini merupakan pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya.
“Iya, untuk kedua kalinya tersangka Oepojo Sardjono mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Richard, Rabu (14/6).
Pengembalian uang kerugian negara ini, lanjut Richard, akan dijadikan barang bukti oleh Jaksa guna nanti proses persidangan. Setelah sebelumnya memberikan uang Rp 500.000.000 (Rp 500 juta), sekarang sebanyak Rp 1,5 miliar. Jadi total pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Oepojo Sardjono Rp 2.095.457.000 atau sekitar Rp 2 miliar.
Dijelaskan Richard, untuk pengembalian uang kerugian negara kedua kalinya ini tetap tidak mengurangi masa tahan tersangka Oepojo. Menurutnya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya. Tapi hal itu sebagai acuan untuk hal yang meringankan bagi putusan tersangka nantinya di persidangan.
“Sesuai dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya,” tegas Richard
Sebelumnya, Jaksa Trimo selaku Jaksa yang menangani kasus ini mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempunyai hitungan audit. Trimo menjelaskan, untuk para tersangka kerugian negara yang diakibatkan diatas Rp 8 miliar.
“Kami mempunyai target, semakin banyak pengembalikan kerugian keungan negara akan semakin bagus. Audit BPKP mencatat, kerugian keuangan negara yang diakibatkan para tersangka diata Rp 8 miliar,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Trimo menambahkan, secepatnya mungkin pihaknya akan melimpahkan perkara dengan tersangka Oepojo Sardjono ke Pengadilan Tipikor. Disinggung tentang Sam Santoso, Trimo mengaku, satu tersangka ini masih dalam kondisi tidak sehat atau sakit. “Kami tunggu sampai yang bersangkutan pulih, baru kita periksa sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Oepojo dan Sam pernah dipanggil guna dimintai sebagai saksi dipersidangan untuk terdakwa Dirut PT PWU, Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana, Ketua Pelepasan Aset PT PWU. Namun, selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sam selalu mangkir di persidangan dengan alasan sakit.
Dari keterangan Oepojo dan keterangan Sam di dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa serta saksi lainnya, diketahui bahwa transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulunggung sudah dilakukan sebelum pembukaan lelang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan dan Wisnu masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.
Hakim menilai keduanya melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. [bed]

Tags: