Kejati Jatim Kesulitan Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi P2SEM

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

Kejati Jatim, Bhirawa
Belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 sudah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski demikian, penyidik Kejaksaan kesulitan mengungkap tersangka dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008.
Saksi-saksi yang diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Dari sejumlah saksi yang merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto. Kejati Jatim belum juga bisa membuat jelas pihak yang harus bertanggungjawab atas mega korupsi ratusan miliar ini.
“Ternyata perkara ini (P2SEM) tidak mudah. Karena sumbernya hanya dari dr Bagoes Soetjipto saja. Kita periksa anggota dewan, tapi mereka mengaku tidak mengenal dr Bagoes,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (20/8).
Didik menjelaskan pihaknya bersama tim penyidik tidak mau gegabah dalam menyidik kasus ini. Sebab menurutnya bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Sedangkan saat ini sumbernya hanya dari dr Bagoes Soetjipto saja.
“Kami tidak mau gegabah, jadi harus disidik secara matang. Misalnya perkara ini sudah sampai persidangan, tapi semua saksi membantah keterangannya dan berbeda dengan kesaksian di penyidikan, bagaimana ? Jadi kami harus benar-benar mempunyai bukti kuat dalam kasus ini,” tegas Didik.
Meski terkendala dalam penyidikan ini, Didik tetap akan menyidik kasus P2SEM sampai tuntas. Pihaknya pun meminta waktu bagi penyidik untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan, baik untuk penetapan tersangkanya maupun pada saat nantinya perkara ini disidangkan.
“Yang pasti kami akan mencari cara untuk mengungkap kasus ini. Misalnya dengan menelusuri aliran dana P2SEM,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.
Kemudian, oleh para anggota dewan dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan. Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. [bed]

Tags: