Kejati Jatim Kirim Tim Penyelidik ke Lumajang

Gedung Kejati-jatimKejati Jatim, Bhirawa
Kejati Jatim mengirimkan tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Lumajang. Tim ini bertugas  mengumpulkan keterangan dan data terkait kasus penyimpangan eksplorasi pasir besi di Lumajang oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS).
Pengumpulan data dan keterangan terkait mekanisme perizinan lokasi penambangan, dihimpun tim penyelidik Kejaksaan dari Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) setempat. Tak hanya itu, tim juga meminta keterangan dari Pejabat Pemkab Lumajang yang masuk dalam Tim Pokja Pertambangan.
“Penyelidikan masih pada fokus tim yang ada di Lumajang, untuk mencari keterangan terkait perijinan lokasi penambangan yang diberikan kepada PT IMMS,” terang Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pidsus Kejati Jatim M Rohmadi, Minggu (5/10).
Menurut Rohmadi, keterangan yang diklarifikasi tim Kejaksaan kepada pokja pertambangan, mengacu pada proses peijinan yang diberikan kepada PT IMMS. Selain itu, tim juga mengumpulkan keterangan dari Komisi AMDAL, terkait bagaimana mekanisme atau proses perizinan pertambangan pasir besi.
Namun, sejak keberangkatan tim penyelidik pada Senin (29/9) lalu, Rohmadi mengaku belum menerima laporan dari penyelidik. Lanjutnya, Ia juga belum tahu pasti pihak mana saja dan siapa saja yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik pidsus Kejati.
“Sampai saat ini, tim yang berangkat ke Lumajang belum memberikan laporannya. Jadi, saya belum tahu kelengkapan hasil pengumpulan keterangan disana,” kata Rohmadi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan, tim penyelidik yang terdiri dari lima orang ini, nantinya akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Adapun saksi tersebut, diantaranya adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
Lanjut Febry, nantinya tim penyelidik akan meminta keterangan terkait perijinan penambangan pasir besi yang diberikan kepada PT IMMS. Sebab, dalam hal perijinan kasus ini, DLH dianggap mengetahui masalah ini, dikarenakan Dinas ini berperan dalam memberikan izin eksplorasi. Nantinya, dari keterangan DLH, dapat dilihat apakah ada dugaan penyimpangan atau gratifikasi yang terjadi pada proses penerbitan ijin penambangan tersebut
Selain DLH, ijin penambangan juga diterbitkan oleh instansi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Febry, izin dari Kemenhut mengacu pada lahan yang digali oleh IMMS merupakan kawasan konservasi alam.  Namun, lanjut Aspidsus asal Jabar itu, karena berada di Kabupaten Lumajang, pihak pengelola juga harus mengantongi izin dari instansi terkait di daerah setempat.
Diketahui, eksplorasi pasir besi ini dilakukan oleh PT IMMS sejak 2010 lalu. Pemkab Lumajang memberikan kuasa pengelolaan galian bernilai triliunan rupiah ini kepada perusahaan yang informasinya berasal dari Cina tersebut. Diduga, ada penyimpangan pada proses pemberian kuasa itu.
Dari informasi yang dihimpun, eksplorasi pasir besi di Lumajang bagian selatan ini banyak ditentang oleh aktivis lingkungan sejak beberapa tahun lalu. Selain masuk kawasan milik Perhutani, eksplorasi ini dikhawatirkan akan merusak alam sekitar penambangan. Masalah ini juga pernah dibahas di gedung DPRD setempat. Kejaksaan lalu mengusutnya. Kabarnya, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah setempat, sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati. [bed]

Tags: