Kejati Jatim Konfrontir Keterangan Tersangka PD Pasar Surya-BPKP

foto ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pendalaman kasus dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Kali ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengkonfrontir keterangan tersangka mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit di Kejati Jatim, Kamis (22/3).
Upaya konfrontir ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Richard mengatakan kedatangan BPKP tiada lain untuk mengkonfrontir keterangan dari tersangka Michael Bambang Parikesit. Nantinya keterangan tersangka akan dicocokkan dengan data penyidik.
“Tujuan pencocokan data dari penyidik dan keterangan dari tersangka, guna perhitungan kerugian negaranya,” kata Richard Marpaung di Kejati Jatim, Kamis (22/3).
Ditanya terkait kerugian negara yang dihitung BPKP, Richard mengaku kerugian negara sementara senilai Rp 6 miliar. Namun kerugian negara ini nantinya akan bertambah, tidak hanya di kisaran Rp 6 miliar saja.
“Kan Rp 6 miliar itu kerugian negara sementara. Pasti kerugiannya akan bertambah dari jumlah tersebut,” jelas Richard.
Disinggung mengenai upaya praperadilan yang dilakukan tersangka kepada Kejati Jatim, Richard mengaku hal tersebut merupakan hak dari tersangka. Intinya penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya. Dalam artian gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini.
“Gugatan praperadilan kan cuma formalitas saja. Dan tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Penyidikan tetap jalan,” tegas Richard.
Mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini menambahkan, gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak serta merta menghalangi proses penyidikan oleh penyidik. Meskipun misalnya tersangka menang dalam praperadilannya, Kejaksaan akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus ini lagi.
“Kan praperadilan hanya menyoal penetapan tersangka dan masa tahanan. Kalau misal dia (tersangka, red) menang, masa tahanannya kembali ke nol. Tapi kami tetap mengeluarkan sprindik lagi dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tersangka dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016 mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
Menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku siap menghadapi praperadilan itu. Pihaknya pun mengetahui bahwa Kejati Jatim dipraperadilankan oleh tersangka dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 14,8 miliar.
“Atas praperadilan tersebut, satu kata yakni saya siap menghadapi,” kata Didik Farkhan Alisyahdi beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: