Kejati Jatim-KPK Segera Ekspose Memori Kasasi Bebas La Nyalla

Foto Ilustrasi

(Waktu 14 Hari Guna Penyempurnaan Memori Kasasi)
Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/1) lalu atas putusan bebas yang diterima La Nyalla Mattalitti dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hari ini tim Jaksa gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan ekspose bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ekspose bersama ini terkait penyusunan memori kasasi atas putusan bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung yang mengatakan, hari ini, Selasa(10/11), Jaksa Kejati dan Kejari menggelar ekspose bersama KPK.
“Besok Selasa (hari ini) tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya melakukan ekpose terkait memori kasasi atas putusan bebas La Nyalla Mattalitti, bersama dengan KPK di Jakarta,” kata Richard Marpaung saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (9/1).
Ditanya terkait sedikit poin dalam memori kasasi itu, Richard enggan menjelaskan dengan alasan masih akan diekspose bersama. Namun, Richard mengaku dalam pekan ini memori kasasi akan segera dituntaskan untuk kemudian dierahkan ke Pengadilan.
“Meski ada waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi, tapi secepatnya kita akan selesaikan. Paling tidak pekan ini lah,” tegasnya.
Adakah upaya hukum lain untuk putusan bebas ini, kepada Bhirawa Richard menegaskan, upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan yakni kasasi ke Mahkamah Agung yang sudah diajukan Kamis (5/1) pekan lalu. Selain itu, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan KPK untuk penyusunan memori kasasi tersebut.
“Kan Kamis pekan lalu sudah mengajukan kasasi ke MA. Tinggal besok, memori kasasi ini diekspose bersama KPK di Jakarta,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini.
Sebelumnya, salah satu tim pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan bahwa kasasi merupakan hak daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia berpendapat bahwa vonis bebas murni semestinya tidak bisa dikasasi. Jika kemudian Jaksa tetap nekat melakukan upaya hukum (kasasi) ke MA pihaknya siap menghadapi.
“Jika tetap mengajukan kasasi. Kami pun juga siap dengan kontra memori kasasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh tiga dari lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa pekan lalu. Tiga Hakim karier, secara kompak menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah, sedangkan dua Hakim lagi yaitu Hakim Ad Hoc secara tegas menyatakan Ketua Kadin Jatim itu terbukti melakukan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Mendapat vonis bebas tersebut, La Nyalla langsung sujud syukur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesaat putusan dibacakan. Belakangan, beredar kabar, bahwa La Nyalla bakal mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Australia. [bed]

Tags: