Kejati Jatim Luruskan Berita Penangkapan Salah Seorang Jaksa

Richard Marpaung

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa fungsional di lingkungannya. Terkait penangkapan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen berinisial AK, Kejaksaan yang terletak di Frontage A Yani Surabaya ini angkat bicara mengenai hal itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan jika AK merupakan jaksa di Kejati Jatim. Namun pihaknya juga mengakui adanya kejanggalan dalam penangkapan terhadap AK. Kejanggalan tersebut diperoleh dari lokasi penangkapan antara AK dan tersangka lain, yakni HCW dan IW dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Dua pelaku, angggota LSM dan warga umum (HCW dan IW, red) ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) OTT. Sedangkan AK ditangkap di sebuah masjid di kawasan Krian Sidoarjo,” kata Richard Marpaung, Selasa (6/2).
Richard menjelaskan kejanggalan lain yang diperoleh ialah dalam OTT tersebut, AK ditangkap atas dugaan ikut dalam melakukan pemerasan. Padahal AK sama sekali tak mengenal korban, bahkan tidak pernah bertemu korban sebelumnya. “Itu informasi terakhir yang kami peroleh. Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mojokerto atau Polda Jatim. Sebab hasil pemeriksaan bisa berubah,” jelasnya.
Richard menambahkan, perkenalan AK dengan dua pelaku tersebut berawal saat AK dihubungi oleh keduanya. Mereka mengatakan akan memberikan data terkait adanya kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang terjadi di Wisata Religi Jolotundo Pacet Mojokerto. Karena ingin mendapatkan data tersebut, AK lantas mendatangi IW dan HCW di Mojokerto.
“Selain IW dan HCW terdapat satu orang lain. Anehnya kepada orang yang ketiga ini, IW dan HCW mengaku sebagai staf Kejaksaan, bukan dari LSM. Tapi satu orang ini belum tahu identitasnya siapa,” tambahnya.
Ditanya terkait permintaan data oleh AK merupakan perintah langsung dari Kejati Jatim, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini menegaskan apa yang dilakukan AK bukanlah perintah langsung yang diberikan oleh Kejati.
Seperti diberitakan, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jatim, satu orang LSM dan warga. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer di Wisata Religi Jolotundo Pacet.
Ada pun ketiga pelaku terduga OTT pemerasan, yakni HCW (52) anggota LSM, warga Gubeng Surabaya , AK (50) ASN Kejati Jatim (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan Surabaya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangkapan OTT berlangsung, Minggu (4/2) sore. Tersangka saat itu datang ke lokasi wisata religi Jolotundo, Sabtu (3/2) mengaku dari Kejati Jatim. Mereka mengaku akan mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.
Tiket masuk dianggap tidak sesuai dengan harga sehingga pelaku minta uang Rp 75 juta. M Syamson Violorensa (20) pegawai honorer yang jaga, akhirnya menyanggupi uang Rp 35 juta. Namun pada saat itu, Syamson menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Kekurangannya akan diberikan Minggu (4/2). “Esoknya Tim Saber Pungli menangkap para tersangka saat korban menyerahkan uang Rp 10 juta,” tandas Kombes Frans Barung.
Dari lokasi penangkapan, Tim Saber Pungli menyita enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda, dan empat unit ponsel. [bed]

Tags: