Kejati Jatim Medaengkan Dua PNS KPU Jatim

Salah seorang tersangka dugaan korupsi penyelewengan logistik Pemilu 2014 pada KPU Jatim akhirnya ditahan Kejati Jatim, Rabu (2/3). [abed nego]

Salah seorang tersangka dugaan korupsi penyelewengan logistik Pemilu 2014 pada KPU Jatim akhirnya ditahan Kejati Jatim, Rabu (2/3). [abed nego]

Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2014
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan dua PNS KPU Jatim dan satu tersangka dari pihak swasta, Rabu (2/3). Ketiganya ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistik Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim.
Ketiga tersangka yakni, Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara, Anton Yuliono (54) selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Nanang Subandi (32) selaku pihak swasta. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00, ketiganya ditahan pukul 16.30 dan dilayar di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
“Ketiganya langsung ditahan dan dilayar ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Mereka merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyimpangan Pemilu 2014 pada KPU Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto usai penahanan, Rabu (2/3).
Romy mengaku, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 2 Maret sampai 21 Maret 2016. Alasan penahanannya, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan akan melakukan tindak pidana serupa.
Terkait kerugian kasus ini, diduga merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar. Menurut Romy, sebenarnya ada lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang seharusnya dilakukan pada Rabu ini (kemarin, red).
Terkait kedua tersangka yang belum ditahan, mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini mengaku akan memanggil kembali keduanya pada Senin (7/3) pekan depan. “Pekan depan kedua tersangka akan dipanggil lagi. Keduanya mangkir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, asalkan ada dua alat bukti yang terpenuhi.
Ditanya terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka terhadap Jonathan Judianto mantan Pj Bupati Sidoarjo, Dandeni menegaskan, apabila didapati dua alat bukti siapapun bisa dijadikan tersangka.
“Jika dua alat bukti terkumpul dan terkait dengan kasus ini (korupsi KPU Jatim, red), siapapun orangnya tidak peduli jabatannya apa, pasti akan kita jadikan tersangka,” tegas Dandeni.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistik Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim yang sebelumnya diusut Kejari Surabaya. Selain lima tersangka yang sudah ditetapkan, Kejari Surabaya sempat memanggil Jonathan Judianto sebagai saksi.
Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, pada 2014 Jonathan Judianto menjabat sebagai Sekretaris KPU Jatim sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara Syahrul Borman selaku pengacara salah seorang tersangka mengaku, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan atas kliennya. Sebab, kliennya dalam hal ini hanya menerima dan mentransfer uang dari tersangka Anton. “Kita ikuti saja penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Yang pasti saya minta penagguhan penahanan,” pungkasnya. [bed]

Tags: