Kejati Jatim Medaengkan Ketua Hanura Surabaya

Penahanan-Wisnu-Wardhana-oleh-Penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

Penahanan-Wisnu-Wardhana-oleh-Penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

(Terkait Dugaan Korupsi Aset PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan mantan Kepala Biro   Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Wisnu Wardhana (WW), Kamis (6/10). Penahanan WW dilakukan setelah dirinya ditetapkan tersangka korupsi penjualan aset PT PWU, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim.
Penahanan WW berlangsung alot. Infromasinya, WW dibantu dua anak lelakinya sempat melawan secara fisik saat akan ditahan. Sejak diperiksa sekitar pukul 13.00 siang, barulah pukul 19.00 malam penyidik Kejati Jatim bisa menahan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo dengan pengawalan delapan anggota Polsek Gayungan dan dua petugas TNI Angkatan Darat berpakaian preman.
WW sendiri mengelak dari sangkaan penyidik bahwa dirinya melakukan korupsi. Iapun mempertanyakan atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya salah apa. Ini sepenuhnya kesalahan dari direksi. Saya pasti akan melakukan praperadilan,” katanya setengah berteriak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penahanan WW terkait dugaan korupsi asset PT PWU. Dalam proses penahanan, Romy mengaku WW sempat menolak berita acara penahanan. Bahkan untuk penahanan WW, Kejaksaan meminta bantuan dari kepolisian dan unsure TNI.
“Memang yang bersangkutan (WW, red) sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Untuk itu kita meminta back up dari aparat Polisi dan TNI,” tegas Romy, Kamis (6/10).
Selain sebagai tersangka, Romy mengaku, penahanan WW dilakukan setelah dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, WW terpaksa ditahan. “Penahanan ini dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan kasus PWU,” ungkapnya.
Lanjut Romy, dalam kasus ini WW menjabat sebagai Kepala Biro asset PT PWU dan juga sebagi Ketua Tim Pelepasan Aset. Dalam pelepasan asset, penyidik menemukan adanya dugaan menyalahi aturan, serta pelepasan asset tidak dilakukan secara procedural, harga jualnya dibawah standard an adanya indikasi rekayasa dalam proses lelang.
“Karena bukti-bukti kuat ke WW, penyidik akhirnya menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,” pungkas Romy.
Kejaksaan Cekal Dahlan Iskan dan Siapkan Status Tersangka
Tidak puas dengan penahanan Wisnu Wardhana, penyidik Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap Dahlan Iskan atas dugaan korupsi pelepasan asset yang dikelola PT PWU. Bahkan, jika ditemukan alat bukti lagi, Kejaksaan sudah menyiapkan status tersangka bagi Dahlan Iskan.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menegaskan, Dahlan akan dipanggil kembali pada Senin (17/10) pekan depan. Jika tetap tidak menghadiri panggilan untuk ketiga kalinya ini, dengan tegas Maruli siap melakukan jemput paksa terhadap Dahlan. “Jika tiga kali tidak datang, saya pastikan jemput paksa,” tegas Maruli.
Ditanya terkait staus Dahlan apakah hanya sebagai saksi, Maruli mengaku, siapa saja yang dipanggil sebagai saksi bisa saja naik kelas (tersangka, red). Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat cekal untuk Dahlan Iskan.
“Siapa saja kan bisa naik kelas (jadi tersangka, red) tidak terkecuali. Hari ini (kemarin) juga kita sudah terbitkan surat cekal untuk DI,” pungkasnya. [bed]

Tags: