Kejati Jatim Medaengkan Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan UB Malang

Kejati-Jatim-menahan-Dr-Ir-Abdul-Rahem-Faqih-dosen-Fakultas-Perikanan-dan-Kelautan-UB-Malang-selaku-tersangka-dugaan-korupsi-tambang-pasir-besi-PT-IMMS-Senin-[20/6].-[Abednego/bhirawa].

Kejati-Jatim-menahan-Dr-Ir-Abdul-Rahem-Faqih-dosen-Fakultas-Perikanan-dan-Kelautan-UB-Malang-selaku-tersangka-dugaan-korupsi-tambang-pasir-besi-PT-IMMS-Senin-[20/6].-[Abednego/bhirawa].

(Tersangka Diduga Merekayasa Izin AMDAL PT IMMS)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan diduga merugikan negara Rp 79 miliar.
Kali ini penahanan dilakukan terhadap Dr Ir Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang, selaku wakli Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, tersangka ditahan atas dugaan rekayasa perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk PT IMMS.
“Bagi perusahaan yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, wajib mempunyai ijin AMDAL. Disinilah peran tersangka yang diduga merekayasa perijinan AMDAL untuk PT IMMS,” kata Romy Arizyanto saat ditemui di Kejati Jatim, Senin (20/6).
Dijelaskan Romy, setelah menjalani rangakaian pemeriksaan, tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejati Jatim untuk dipenjara. Adapun alasan penahanan, lanjut Romy, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidannya. “Tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng selama 20 hari kedepan,” ungkap Romy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, tersangka berperan sebagai konsultan AMDAL bagi PT IMMS. Sebagai konsultan, tersangka Abdul diduga merekayasa ijin AMDAL yang diperlukan PT IMMS guna melakukan penambangan pasir besi di Lumajang.
Adakah peranan lain dari tersangka Abdul, Dandeni mengaku, penyidik masih mendalami kembali peranan dari tersangka Abdul. Sebab, pihaknya meyakini peranan tersangka tidak sampai disitu saja. “Penyidik masih mengembangkan dan mendalami peranan tersangka Abdul. Jika ada perkembangan, pasti kita sampaikan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan dua tersangka kasus ini. Keduanya adalah Direktur PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Ghofur. Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi eksplorasi tambang pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS). [bed]

Tags: