Kejati Jatim Monitoring Terus Pasir Lumajang

pasir lumajangKejati Jatim, Bhirawa
Ternyata ada anak di bawah umur  yang menjadi  tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil , aktifis tolak penambangan pasir liar di Desa Selok Awar-awar Lumajang.  Kondisi ini diketahui dari  SPDP yang baru diterima Kejari Lumajang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, pada Rabu (7/10) kemarin penyidik Polres Lumajang telah mengirim SPDP kasus Salim Kancil ke Kejari Lumajang. Herannya, dari tiga SPDP yang diserahkan penyidik Polisi, satu SPDP berisikan tersangka dengan usia belasan tahun.
“Rabu ini (kemarin) Kejari Lumajang menerima tiga SPDP dari penyidik kepolisian. Yang saya herankan, dari satu SPDP itu tersangkanya masih anak-anak usia belasan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Rabu (7/10).
Dijelaskan Romy, tiga SPDP tersebut terdiri dari, pertama SPDP atas nama tersangka Suparman bin Marsahab yang disangka dengan Pasal 170 tentang kekerasan. Kedua, SPDP atas nama Hariyono bin A Salim (Kepala Desa Selok Awar awar) yang disangka Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
“Nah, SPDP ketiga inilah tersangkanya masih di bawah umur. Keduanya yakni inisial AA (16) dan MI (15). Mereka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338,” ungkapnya.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan. 37 tersangka tersebut terdiri dari 24 tersangka atas kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Kemudian 13 tersangka atas kasus tambang pasir illegal.
Dari 31 orang tersebut, 25 diantaranya sudah ditahan di Polda Jatim, kemudian ada 2 tersangka yang tidak ditahan karena masih tergolong anak anak. Sedangkan selebihnya masih ditahan di Polres Lumajang. Dia berjanji, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.
Pada kesempatan kemarin Romy, apapun laporan dari Kejari Lumajang perihal kasus Salim Kancil, pihaknya akan menanggapi laporan tersebut. Sebab, selain menjadi pengawasan di Kejati Jatim, kasus di Lumajang ini turut menjadi atensi dan pantauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Apapun laporan yang diberikan, kami (Kejati Jatim) akan meneruskan hal itu ke Kejagung,” pungkasnya.
Sementara dari Polda jatim menyebut menetapkan tiga perwira polisi sebagai tersangka terkait kasus tambang pasir illegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Mereka adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP S, anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian Aipda SP dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar Ipda SH.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, ketiganya dirasa melakukan pelanggaran disiplin. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jatim dan Mabes Polri. Mereka dianggap menerima uang dari Kades Selok Awar-awar Hariyono.
“Tiga anggota itu kita periksa dan nanti akan dilakukan sidang disiplin setelah berkasnya rampung,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/10).
Dijelaskan Argo, sanksi disiplin yang bisa diterima ketiga Polisi tersebut bisa berupa teguran, kemudian teguran tertulis. Bahkan, sanksi displin bisa berupa demosi atau turun jabatan dan bisa ditempatkan di tempat khusus maksimal 21 hari.
“Bagi tingkatan Perwira, sanksi hukuman ini sudah cukup berat,” tegas Argo.
Sementara itu, terkait dengan tambang illegal (illegal mining), Argo mengaku, penyidik Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Pasirian. Selain itu, penyidik juga memeriksa Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang, dan satu lagi dari pihak Perhutani. Ketiganya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Disinggung tentang pengambilan sampel pasir yang dilakukan beberapa hari lalu, Argo menambahkan sampai saat ini belum selesai uji laboratorium. “Belum ada hasil, jadi saya tidak bisa mengatakan kalau tidak ada hasil resminya, meski kalau dilihat secara kasat mata di lokasi ya seperti itu,” tambahnya. [bed]

Tags: