Kejati Jatim Panggil 5 Tersangka Korupsi KPU

kpu jatimKejati Jatim, Bhirawa
Pasca pengambilan alih penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pilpres dan Pileg 2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (2/3) hari ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memanggil lima orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kelima tersangka yang dipanggil Kejati yakni, Anton Yuliono selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSMP) di KPU Jatim, Achmad Suhari selaku bendahara, Fahrudi selaku perantara proyek, Ahmad Sumariyono selaku konsultan dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Lima tersangka bakal ditanya perihal dugaan penyalagunaan dana Pilpres dan Pileg di KPU Jatim.
“Iya benar. Memang kelimanya akan dipanggil pada Rabu besok (hari ini), guna keteranganya atas kasus dugaan korupsi di KPU Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (1/3).
Dijelaskan Romy, pemanggilan kelima merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus yang semula ditangani Kejari Surabaya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya.
“Kelimanya akan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.
Akankah pada pemanggilan nanti ada upaya penahanan, mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini enggan berspekulasi terkait hal itu. Romy hanya mengaku bahwa saat ini penyidik masih perlu memeriksa kelimanya dalam statusnya sebagai tersangka. Begitu juga saat ditanya adakah calon tersangka baru, lagi-lagi pria asal Jambi ini enggan berkomentar.
“Kita lihat nanti saja. Yang penting kelimanya diperiksa Pada Rabu besok (hari ini), dan surat pemanggilan sudah kami layangkan pecan lalu,” ungkap Romy.
Sementara itu, Selasa hari ini (kemarin) penyidik Kejati memanggil empat orang saksi. Keempatnya adalah Dody Eka M selaku Inspektorat KPU Pusat, Drs Akhmad Sudjono MM selaku PPHP KPU Jatim, Yuswanto selaku ULP KPU Jatim, dan Agus Setiono.
“Keempatnya diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pada KPU Jatim,” tambah Romy.
Menyoal tentang keruian negara atas kasus ini, Romy meyakini jika kerugian yang dialami negara lebih besar jika dibandingkan dengan perhitungan dari Kejari Surabaya sebesar Rp 7 Miliar. “Saya kira lebih dari itu kerugian negara karena tidak hanya di daerah Surabaya saja, lebih meluas,” imbuh Romy.
Sebelumnya, Kejari Surabaya mengungkap dugaan pencetakan fiktif formulir C dan D saat Pilpres dan Pileg 2014. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pengadaan Fiktif logistik Pemilu ini telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. Audit BPK itu membuat Oknum KPU JatimĀ  kebakaran jenggot, mereka lantas mengembalikan kerugian negara itu ke Kas Negara, tapi baru Rp 600 juta yang disetorkan.
Selanjutnya, Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang tersangka PPSPM (pejabat penanda tangan surat perintah membayar) di KPU Jatim, Achmad Suhari bendahara, Fahrudi yang merupakan perantara proyek, Ahmad Sumariyono konsultan dan Nanang Subandi rekanan KPU. [bed]

Tags: