Kejati Jatim Panggil Tim Teknis Amdal Lumajang

pasir lumajangKejati Jatim, Bhirawa
Tidak hadir dalam pemanggilan pertama , Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali melayangkan panggilan untuk R Abdul Ghofur selaku Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, Rabu (6/1) pekan ini.
Pemanggilan tersangka dugaan penyalahgunaan eksplorasi pasir besi di Lumajang ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadirannya pada panggilan pertama.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa mengatakan, tersangka tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (30/12) lalu. Bahkan, ketidakhadiran tersangka tidak dibarengi dengan alasan yang pasti. Maka, Dandeni menjadwalkan p[panggilan keduanya yakni pada Rabu (6/1) pekan ini.
“Tanpa alasan yang jelas, tersangka Abdul Ghofur tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejaksaan. Selanjutnya, pecan ini akan kami panggil kembali dalam statusnya sebagai tersangka,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (3/1).
Menurut Dandeni, pemanggilan Abdul Ghofur merupakan salah satu komitmen Kejati Jatim dalam mempercepat penyidikan kasus dugaan eksplorasi pasir besi di Luamajang. Terlebih, pihaknya sudah menahan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Indo Modern Minning Sejahtera (PT IMMS), Lam Cong San.
Dandeni mengaku, percepatan penyidikan seluruh kasus korupsi di Kejati Jatim merupakan perintah langsung dari Kajati Jatim yang baru. “Sesuai perintah pimpinan (Kajati Jatim, red), kami harus menuntaskan perkara korupsi yang belum tuntas,” ungkapnya.
Disinggung perihal adakah penahanan terhadap tersangka Abdul Ghofur, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini tidak mengiyakan dan tidak memungkiri hal itu. Menurunya, ditahan atau tidaknya tersangka merupakan kebutuhan dari penyidik. “Kita lihat saja nanti, apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, tersangka Abdul Ghofur memang tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, Ia memastikan ketidakhadiran tersangka tanpa disertai alasan yang jelas. “Pada panggilan Rabu pecan lalu, tersangka Abdul Ghofur tidak datang tanpa alasan pasti,” tambahnya.
Lanjut Romy, penyidik sudah menyiapkan panggilan keduanya pada pecan ini. Bahkan, panggilan ini langsung diperintahkan oleh Kajati Jatim. Sayangnya, kepada Bhirawa Romy mengaku tidak mengetahui waktu pasti panggilan terhadap tersangka dugaan penyalagunaan eksplorasi pasir besi di Lumajang yang diduga dilakukan oleh PT IMMS.
“Panggilan kedua tersangka Abdul Ghofur langsung dilakukan sesuai perintah pimpinan (Kajati Jatim, red). Tapi jadwal pastinya kurang paham. Intinya pecan ini dipanggil penyidik,” pungkas Romy.  [bed]

Tags: